Terdapat info resmi dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi untuk guru dan kepala sekolah semua jenjang mulai SD, SMP, SMA, SMK, maupun SLB tentang penyaluran BOS.
Terdapat Informasi- informasi yang perlu dipahami dna dicermati oleh guru serta kepala sekolah, yang akan dibahas lengkap dalam artikel ini.
Informasi yang dimaksud adalah terkait kebijakan Merdeka Belajar yang harus guru dan kepala sekolah SD, SMP, SMA, SMK, maupun SLB ketahui.
Adanya perubahan yang banyak guru dan kepala sekolah belum mengetahui mengenai bahwa kebijakan Merdeka Belaja berkaitan erat dengan perubahan mekanisme penyaluran BOS.
Hal ini disampaikan oleh Kemdikbud Ristek melalui laman resmi merdekabelajar.kemdikbud.go.id.
Melalui laman tersebut, Kemdikbud menyampaikan terkait dengan hingga bulan Maret 2020 telah ada empat kebijakan merdeka belajar yang diluncurkan oleh Kemdikbud Ristek.
Selain itu, Kemdikbud juga menyampaikan bahwa Merdeka Belajar Episode 1 hingga Episode 4 yang telah diluncurkan pada tahun 10 Februari 2020.
Kebijakan tersebut termasuk pada perubahan mekanisme BOS sebagaimana Permendikbud Ristek nomor 8 tahun 2020 yang dimana dalam peraturan tersebut memiliki 4 inti kebijakan, yakni:
1. Penyaluran BOS langsung ke rekening sekolah
Perubahan pertama pada Merdeka Belajar adalah mengenai penyaluran BOS akan langsung ke rekening sekolah.
Perlu diketahui terdapat empat aspek penting dalam perubahan ini, yang perlu guru serta kepala sekolah ketahui, mulai dari tahap penyaluran dana BOS 3 kali per tahun, penetapan SK sekolah penerima BOS dilakukan oleh Kemdikbud, untuk verifikasi data dilakukan oleh Pemerintah Daerah, dan batas akhir dalam pengambilan data dilakukan 1 kali per tahun pada 31 Agustus.
2. Penggunaan BOS lebih fleksibel untuk sekolah
Selain perubahan penyaluran dana BOS, kini dana BOs lebih fleksibel untuk keperluan Sekolah. Perlu guru dan kepala sekolah pahami dalam perubahan ini, terdapat tiga aspek penting, yakni maksimal 50% untuk pembayaran guru honorer.
Pada aspek yang pertama ini tentunya dengan mempertimbangkan pada syarat dan ketentuan yang berlaku.
Kedua yaitu penggunaan BOS dapat diberikan kepada tenaga kependidikan apabila dana masih tersedia,
Ketiga yaitu tidak pembatasan alokasi untuk buku dan pembelian alat multimedia.
3. Meningkatnya nilai satuan BOS
Perubahan ketiga yang paling membahagiakan oleh guru maupun kepala sekolah adalah berkaitan dengan nilai satuan BOS meningkat pada jenjang SD, SMP, dan SMA.
Berikut terdapat tiga perubahan nilai satuan BOS pada jenjang SD, SMP, dan SMA, yaitu:
– SD Rp900.000 per siswa per tahun.
– SMP Rp1.100.000 per siswa per tahun.
– SMA Rp1.500.000 per siswa per tahun.
Halaman selanjutnya
Halaman : 1 2 Selanjutnya