Mekanisme Penyaluran BOSP Tahun 2023 Lebih Singkat, Berikut Mekanismenya

- Editor

Sabtu, 18 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pada tahun ini Bantuan Operasional Satuan Pendidikan atau yang dikenal dengan sebutan dana BOSP tahun 2023 ini mengalami perubahan pada tahapan penyaluran yang di dasarkan pada Permendikbudristek RI.

Lebih tepatnya perubahan tahapan penyaluran pada Permendikbudristek RI No 63 tahun 2022 dan Peraturan Menkeu atau PMK No 204 tahun 2022 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik.

Dilansir dari akun Instagram @kemdikbud.ri pada tanggal 15 Maret 2023, tahapan penyaluran Bantuan Operasional Satuan Pendidikan atau dana BOSP tahun 2023 dipersingkat, yaitu hanya dua kali tahapan salur saja.

Sebelumnya juga telah diketahui bahwasannya tahapan penyaluran dana BOSP, yaitu jenis dana BOS reguler yaitu terdiri dari tiga tahapan. Sementara itu, mulai tahun 2023 ini tahapan penyalurana dipersingkat menjadi dua kali setiap tahunnya.

Pada tahapan pertama, dana yang akan disalurkan paling banyak yaitu sebesar 50 persen dari jumlah pagu di bulan Januari tahun anggaran berjalan atau paling cepat. Sementara itu periode penyaluran tahap pertama ini berkisar dari bulan Januari sampai dengan Juni.

Hal ini telah dijelaskan di dalam PMK No. 204 tahun 2022 pasal 21 ayat a yang menjelaskan tahap pertama akan disalurkan paling banyak sebesar 50 persen dari pagu alokasi provinsi/kabupaten atau kota, yang penyalurannya paling cepat pada bulan Januari tahun berjalan.

Selanjutnya pada tahap kedua BOSP yang akan disalurkan merupakan sisa dari jumlah pagu yang belum tersalurkan. Penyaluran dana BOSP tahun 2023 pada tahapan kedua ini paling cepat pada bulan Juli tahun anggaran berjalan, sementara itu periode penyaluran yaitu pada bulan Juli sampai dengan Oktober.

Hal ini juga telah dijelaskan di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 204 tahun 2022 pasal 21 ayat b yang menyebutkan tahap dua akan disalurkan sebesar sisa dari pagu alokasi provinsi/kabupaten atau kota yang belum disalurkan dan paling cepat penyalurannya pada bulan Juli tahun anggaran berjalan.

Selanjutnya perlu untuk diketahui mengenai Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA). SiLPA ini sendiri berpengaruh terhadap dana Bantuam Operoasional Sekolah (BOS) reguler yang akan diterima pada tahun anggaran berikutnya.

Hal ini disebabkan karena nominal dari SiLPA yang dimiliki oleh satuan pendidikan akan menjadi pengurang total pada alokasi dana BOS reguler. Dilansir dari pusat informasi Rkas, SiLPA ini merupakan selisih lebih dari realisasi penerimaan dan pengeluaran selama satu periode penganggaran.

Halaman Selanjutnya

Dengan kata lain Sisa Lebih Perhitungan Anggaran

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 150 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis