Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) telah menerbitkan Surat Edaran Menpan RB Nomor 3 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penetapan Predikat Kinerja Pegawai ASN.
Surat Edaran Menpan RB Nomor 3 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penetapan Predikat Kinerja Pegawai ASN ini diterbitkan dengan maksud dan tujuan sebagai berikut.
1. Maksud
Memberikan kejelasan dan kepastian serta melengkapi peraturan mengenai evaluasi kinerja pegawau sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022.
2. Tujuan
- Menyediakan kebijakan yang bersifat transisi sebelum ditetapkannya ketentuan yang mengatur kinerja organisasi.
- Menyediakan panduan mengenai penetapan capaian kinerja organisasi dan kinerja pegawai berdasarkan capaian kinerja organisasi.
Isi Surat Edaran Menpan RB Nomor 3 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penetapan Predikat Kinerja Pegawai ASN
- Evaluasi kinerja Pegawai ASN dilakukan terhadap hasil kerja dan perilaku kerja.
- Evaluasi kinerja Pegawai ASN dilakukan dengan menetapkan predikat kinerja Pegawai ASN berdasarkan predikat capaian kinerja organisasi.
- Evaluasi kinerja pegawai dilakukan melalui tahapan sebagai berikut.
- Menetapkan capaian kinerja organisasi.
- Menetapkan Pola Distribusi Predikat Kinerja Pegawai berdasarkan Capaian Kinerja Organisasi.
- Menetapkan Predikat Kinerja Pegawai dengan mempertimbangkan Kontribusi Pegawai terhadap Kinerja Organisasi.
Capaian kinerja organisasi dinyatakan dalam predikat :
- Istimewa
- Baik
- Butuh Perbaikan (Cukup)
- Kurang
- Sangat Kurang
Penetapan capaian kinerja organisasi terdiri atas :
- penetapan capaian kinerja organisasi periodik; dan
- penetapan capaian kinerja organisasi tahunan.
Penetapan capaian kinerja organisasi periodik ditetapkan berdasarkan capaian rencana aksi (milestone) dan/atau capaian target periodik (trajectory target).
Capaian kinerja tahunan pada satuan organisasi ditetapkan berdasarkan rating kinerja organisasi yang terdiri atas komponen hasil, yaitu capaian PK dan delivery ekspektasi pimpinan pada sumbu y dan komponen proses pada sumbu x.
Krriteria Penetapan Kompetensi Hasil
- Di atas ekspektasi, apabila seluruh PK tercapai dan realisasi ekspektasi kinerja satuan organisasi pada umumnya mendapat respon positif dari Pimpinan.
- Sesuai ekspektasi, apabila sebagian besar PK tercapai dan realisasi ekspektasi kinerja satuan organisasi pada umumnya mendapat respon positif dari Pimpinan.
- Di bawah ekspektasi, apabila sebagian PK tidak tercapai dan realisasi ekspektasi kinerja satuan organisasi pada umumnya mendapat respon negatif dari Pimpinan.
Kriteria Penetapan Komponen Proses
- Di atas ekspektasi, apabila terdapat upaya perubahan proses (distruptive innovation) yang akan berdampak pada peningkatan hasil kerja secara radikal.
- Sesuai ekspektasi, apabila terdapat upaya perbaikan proses yang akan berdampak pada peningkatan hasil kerja secara inkremental.
- Di bawah ekspektasi, apabila tidak ada upaya perbaikan proses untuk meningkatkan hasil kerja (Status Quo).
Halaman Selanjutnya
Download Surat Edaran MenPANRB Nomor 3 Tahun 2023
Halaman : 1 2 Selanjutnya