Mekanisme Penempatan Guru Lulus Passing Grade Tahun 2021 Pada PPPK Guru Tahun 2022

- Editor

Jumat, 30 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Di dalam pelaksanaan PPPK Guru tahun 2022 ini, Pemerintah melalui Kemendikbud Ristek akan melaksanakan tiga mekanisme seleksi, yaitu penempatan guru lulus Nilai Ambang Batas (passing grade) 2021, seleksi kesesuaian atau verifikasi, dan seleksi ujian.

Khusus untuk penempatan guru yang lulus Nilai Ambang Batas tahun 2021, akan dijalankan dalam sistem SSCASN dengan cara mengkonfirmasi pada formasi yang sudah dipilihkan oleh Pemerintah.

Penempatan yang lulus Nilai Ambang Batas bagi guru yang lulus di tahun 2021 didasarkan juga dengan formasi yang tersedia, serta berdasarkan dengan pemerintah daerah masing-masing.

Selain itu, terkait distribusi penempatan, pemerintah menggunakan aplikasi SIMPG PPPK Kemendikbud Ristek.  Distribusi penempatan ini bisa dicek di akun SSCASN masing-masing bagi yang sudah lulus passing grade.

Peserta guru lulus passing grade pada seleksi ASN PPPK Guru Tahun 2021 terdiri dari Tenaga Honorer K-II. Guru Sekolah Negeri, Lulusan PPG, dan Guru Swasta.

Berdasarkan hasil seleksi Guru ASN PPPK Tahun 2021, dari 925.637 pelamar, sebanyak 193.000 guru dinyatakan lulus Nilai Ambang Batas (Passing Grade), tetapi belum mendapatkan formasi.

Sesuai paparan Kemendikbud Ristek tentang Seleksi Guru ASN PPPK Guru Tahun 2022, dari 193.000 Guru tersebut, 134.022 (69%) guru dinyatakan siap diangkat menjadi Guru ASN PPPK di tahun 2022 dan 27.030 (14%) guru mendapatkan penempatan, tetapi belum memperoleh kuota formasi di tahun 2022 dan dapat diharapkan diangkat di tahun 2023. Sisanya, 32.902 (17%) guru belum mendapatkan penempatan.

Sebanyak 193.000 guru yang telah memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK Guru Tahun 2021 ditempatkan di satuan pendidikan berdasarkan kebutuhan dan kuota yang tersedia di daerah, tanpa mengikuti ujian kembali.

Berikut ini mekanisme yang akan dilakukan oleh Kemendikbud Ristek terkait penempatan Guru lulus Nilai Ambang Batas Seleksi ASN PPPK Guru tahun 2021.

Guru akan ditempatkan di tempat tugas masing-masing sepanjang kebutuhan tersedia, Apabila tidak terdapat kebutuhan di tempat tugasnya, maka akan ditempatkan pada satuan pendidikan yang membutuhkan.

Prioritas penempatan dilakukan berdasarkan urutan kategori pelamar sebagai berikut.

THK-II -> Honorer Negeri -> Lulusan PPG -> Honorer Swasta

Pada masing-masing kategori dilakukan urutan berdasarkan nilai yang diperoleh pada hasil seleksi tahun 2021 (PermenPANRB Nomor 20 Tahun 2022).

Teknis -> Manajerial Sosial Kultural -> Wawancara -> Usia

Halaman Selanjutnya

Tahapan Seleksi PPPK Guru Tahun 2022

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 71 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis