Mekanisme Penempatan Guru Lulus Passing Grade Tahun 2021 Pada PPPK Guru Tahun 2022

- Editor

Jumat, 30 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Di dalam pelaksanaan PPPK Guru tahun 2022 ini, Pemerintah melalui Kemendikbud Ristek akan melaksanakan tiga mekanisme seleksi, yaitu penempatan guru lulus Nilai Ambang Batas (passing grade) 2021, seleksi kesesuaian atau verifikasi, dan seleksi ujian.

Khusus untuk penempatan guru yang lulus Nilai Ambang Batas tahun 2021, akan dijalankan dalam sistem SSCASN dengan cara mengkonfirmasi pada formasi yang sudah dipilihkan oleh Pemerintah.

Penempatan yang lulus Nilai Ambang Batas bagi guru yang lulus di tahun 2021 didasarkan juga dengan formasi yang tersedia, serta berdasarkan dengan pemerintah daerah masing-masing.

Selain itu, terkait distribusi penempatan, pemerintah menggunakan aplikasi SIMPG PPPK Kemendikbud Ristek.  Distribusi penempatan ini bisa dicek di akun SSCASN masing-masing bagi yang sudah lulus passing grade.

Peserta guru lulus passing grade pada seleksi ASN PPPK Guru Tahun 2021 terdiri dari Tenaga Honorer K-II. Guru Sekolah Negeri, Lulusan PPG, dan Guru Swasta.

Berdasarkan hasil seleksi Guru ASN PPPK Tahun 2021, dari 925.637 pelamar, sebanyak 193.000 guru dinyatakan lulus Nilai Ambang Batas (Passing Grade), tetapi belum mendapatkan formasi.

Sesuai paparan Kemendikbud Ristek tentang Seleksi Guru ASN PPPK Guru Tahun 2022, dari 193.000 Guru tersebut, 134.022 (69%) guru dinyatakan siap diangkat menjadi Guru ASN PPPK di tahun 2022 dan 27.030 (14%) guru mendapatkan penempatan, tetapi belum memperoleh kuota formasi di tahun 2022 dan dapat diharapkan diangkat di tahun 2023. Sisanya, 32.902 (17%) guru belum mendapatkan penempatan.

Sebanyak 193.000 guru yang telah memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK Guru Tahun 2021 ditempatkan di satuan pendidikan berdasarkan kebutuhan dan kuota yang tersedia di daerah, tanpa mengikuti ujian kembali.

Berikut ini mekanisme yang akan dilakukan oleh Kemendikbud Ristek terkait penempatan Guru lulus Nilai Ambang Batas Seleksi ASN PPPK Guru tahun 2021.

Guru akan ditempatkan di tempat tugas masing-masing sepanjang kebutuhan tersedia, Apabila tidak terdapat kebutuhan di tempat tugasnya, maka akan ditempatkan pada satuan pendidikan yang membutuhkan.

Prioritas penempatan dilakukan berdasarkan urutan kategori pelamar sebagai berikut.

THK-II -> Honorer Negeri -> Lulusan PPG -> Honorer Swasta

Pada masing-masing kategori dilakukan urutan berdasarkan nilai yang diperoleh pada hasil seleksi tahun 2021 (PermenPANRB Nomor 20 Tahun 2022).

Teknis -> Manajerial Sosial Kultural -> Wawancara -> Usia

Halaman Selanjutnya

Tahapan Seleksi PPPK Guru Tahun 2022

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 78 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis