Mekanisme Observasi Untuk PPPK Guru

- Editor

Senin, 17 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mekanisme Observasi  – Seleksi yang akan dilakukan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja akan segera dilakukan oleh pemerintah. Pada seleksi tersebut terdapat salah satu mekanisme yang disebut dengan mekanisme observasi. Hal tersebut digunakan untuk guru PPPK dengan kategori tertentu.

Pada seleksi observasi yang dilakukan di PPPK Guru 2022 ini merupakan mekanisme yang akan dilakukan untuk kategori pelamar prioritas 2 dan juga pelamar prioritas 3 yang dapat lolos pada seleksi Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja.

Mengenai aturan atau ketentuan untuk mekanisme tersebut pada PPPK 2022, guru yang akan masuk pada pelamar prioritas dua dan juga pelamar prioritas 3 ini akan menjalani seleksi kesesuaian. Hal tersebut juga akan dilakukan pada linieritas ijazah guru.

Selanjutnya pada seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja tahun 2022 untuk guru, seleksi observasi tersebut akan memberikan kesempatan untuk guru dengan status bukan Aparatur Sipil Negara atau non ASN yang berasal dari sekolah induk untuk penempatan di sekolah induk.

Untuk penempatan PPPK Guru, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan ilustrasi atau gambaran mengenai penempatan guru yang akan masuk pada kategori seleksi observasi.

Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan ilustrasi mengenai penempatan guru pada pelamar kategori 2 dan juga pelamar kategori 3 pada saat terdapatnya formasi untuk PPPK Guru tahun 2022.

Ilustrasi tersebut adalah sebagai berikut, misalnya terdapat empat kebutuhan misalnya sekolah a, sekolah b, sekolah c, dan juga sekolah d. Pada sekolah a dibutuhkan satu guru yang terdapat satu guru. Pada sekolah b dibutuhkan satu guru tetapi tidak dengan guru honorer.

Pada sekolah c dibutuhkan satu guru tetapi terdapat dua guru honorer. Hal tersebut juga dengna sekolah d, dibutuhkan satu guru tetapi terdapat dua guru.

Jika pemerintah daerah membuka formasi pada sekolah a, tetapi pada kenyataanya kalua yang menang sekolah a maka tidak terdapat masalah sesuai dengan formasi yang dibuka, tetapi yang menang adalah sekolah c.

Halaman Selanjutnya

Penyebab guru tidak bisa mengajar

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 616 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis