Mekanisme Observasi Untuk PPPK Guru

- Editor

Senin, 17 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mekanisme Observasi  – Seleksi yang akan dilakukan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja akan segera dilakukan oleh pemerintah. Pada seleksi tersebut terdapat salah satu mekanisme yang disebut dengan mekanisme observasi. Hal tersebut digunakan untuk guru PPPK dengan kategori tertentu.

Pada seleksi observasi yang dilakukan di PPPK Guru 2022 ini merupakan mekanisme yang akan dilakukan untuk kategori pelamar prioritas 2 dan juga pelamar prioritas 3 yang dapat lolos pada seleksi Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja.

Mengenai aturan atau ketentuan untuk mekanisme tersebut pada PPPK 2022, guru yang akan masuk pada pelamar prioritas dua dan juga pelamar prioritas 3 ini akan menjalani seleksi kesesuaian. Hal tersebut juga akan dilakukan pada linieritas ijazah guru.

Selanjutnya pada seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja tahun 2022 untuk guru, seleksi observasi tersebut akan memberikan kesempatan untuk guru dengan status bukan Aparatur Sipil Negara atau non ASN yang berasal dari sekolah induk untuk penempatan di sekolah induk.

Untuk penempatan PPPK Guru, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan ilustrasi atau gambaran mengenai penempatan guru yang akan masuk pada kategori seleksi observasi.

Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan ilustrasi mengenai penempatan guru pada pelamar kategori 2 dan juga pelamar kategori 3 pada saat terdapatnya formasi untuk PPPK Guru tahun 2022.

Ilustrasi tersebut adalah sebagai berikut, misalnya terdapat empat kebutuhan misalnya sekolah a, sekolah b, sekolah c, dan juga sekolah d. Pada sekolah a dibutuhkan satu guru yang terdapat satu guru. Pada sekolah b dibutuhkan satu guru tetapi tidak dengan guru honorer.

Pada sekolah c dibutuhkan satu guru tetapi terdapat dua guru honorer. Hal tersebut juga dengna sekolah d, dibutuhkan satu guru tetapi terdapat dua guru.

Jika pemerintah daerah membuka formasi pada sekolah a, tetapi pada kenyataanya kalua yang menang sekolah a maka tidak terdapat masalah sesuai dengan formasi yang dibuka, tetapi yang menang adalah sekolah c.

Halaman Selanjutnya

Penyebab guru tidak bisa mengajar

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 603 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis