Mekanisme Kenaikan Pangkat Terbaru Sesuai PermenPAN-RB No 1 Tahun 2023

- Editor

Selasa, 7 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mekanisme Pengangkatan JF

Pengangkatan dalam JF ditetapkan oleh PPK atas usulan PyB, bagi:

  1. JF ahli madya;
  2. JF ahli muda;
  3. JF ahli pertama;
  4. JF penyelia;
  5. JF mahir;
  6. JF terampil; dan
  7. JF pemula.

Pengangkatan dalam JF ahli utama ditetapkan oleh Presiden atas usulan PPK setelah mendapat pertimbangan teknis dari Kepala  Badan Kepegawaian Negara dan penetapan kebutuhan dari Menteri PANRB.

Pengangkatan dalam JF dapat didelegasikan. PPK dapat memberikan kuasa kepada pejabat yang ditunjuk di lingkungannya untuk menetapkan pengangkatan dalam JF keterampilan dan JF keahlian selain JF ahli madya.

Adapun kriteria pemberian kuasa pengangkatan dalam JF adalah sebagai berikut:

  • Jumlah ASN yang dibina dan penyebaran lokasi penempatannya; dan
  • Struktur dan ruang lingkup organisasi
1. Tata cara pendelegasian pengangkatan dalam JF pada Instansi Pusat:

PPK Instansi Pusat dapat memberikan kuasa kepada paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi pratama yang membidangi kepegawaian di lingkungannya untuk penetapan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian dalam dan dari JF, dan penetapan pengangkatan kembali JF di lingkungan Instansi Pusat untuk JF ahli pertama, JF ahli muda, dan/atau JF keterampilan.

2. Tata cara pendelegasian pengangkatan dalam JF pada Pemerintah Provinsi:

PPK daerah provinsi dapat memberikan kuasa kepada paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi pratama yang membidangi kepegawaian di lingkungannya untuk penetapan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian dalam dan dari JF, dan penetapan pengangkatan  kembali JF di lingkungan daerah provinsi untuk JF ahli pertama, JF  ahli muda, dan/atau JF keterampilan.

Halaman berikutnya

Tata cara pendelegasian pengangkatan..

Berita Terkait

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….
Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…
Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…
Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Berita ini 6,160 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 19:30 WIB

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah

Selasa, 8 April 2025 - 19:13 WIB

Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…

Selasa, 8 April 2025 - 19:03 WIB

Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….

Selasa, 8 April 2025 - 18:52 WIB

Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…

Selasa, 8 April 2025 - 18:33 WIB

Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis