Mekanisme Pengangkatan JF
Pengangkatan dalam JF ditetapkan oleh PPK atas usulan PyB, bagi:
- JF ahli madya;
- JF ahli muda;
- JF ahli pertama;
- JF penyelia;
- JF mahir;
- JF terampil; dan
- JF pemula.
Pengangkatan dalam JF ahli utama ditetapkan oleh Presiden atas usulan PPK setelah mendapat pertimbangan teknis dari Kepala Badan Kepegawaian Negara dan penetapan kebutuhan dari Menteri PANRB.
Pengangkatan dalam JF dapat didelegasikan. PPK dapat memberikan kuasa kepada pejabat yang ditunjuk di lingkungannya untuk menetapkan pengangkatan dalam JF keterampilan dan JF keahlian selain JF ahli madya.
Adapun kriteria pemberian kuasa pengangkatan dalam JF adalah sebagai berikut:
- Jumlah ASN yang dibina dan penyebaran lokasi penempatannya; dan
- Struktur dan ruang lingkup organisasi
1. Tata cara pendelegasian pengangkatan dalam JF pada Instansi Pusat:
PPK Instansi Pusat dapat memberikan kuasa kepada paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi pratama yang membidangi kepegawaian di lingkungannya untuk penetapan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian dalam dan dari JF, dan penetapan pengangkatan kembali JF di lingkungan Instansi Pusat untuk JF ahli pertama, JF ahli muda, dan/atau JF keterampilan.
2. Tata cara pendelegasian pengangkatan dalam JF pada Pemerintah Provinsi:
PPK daerah provinsi dapat memberikan kuasa kepada paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi pratama yang membidangi kepegawaian di lingkungannya untuk penetapan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian dalam dan dari JF, dan penetapan pengangkatan kembali JF di lingkungan daerah provinsi untuk JF ahli pertama, JF ahli muda, dan/atau JF keterampilan.
Halaman berikutnya
Tata cara pendelegasian pengangkatan..
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya