Kelebihan Angka Kredit Kumulatif kenaikan pangkat JF dapat diperhitungkan kembali untuk kenaikan pangkat selanjutnya sepanjang dalam jenjang yang sama.
Usulan kenaikan pangkat disampaikan oleh PyB kepada PPK berdasarkan pemenuhan Angka Kredit Kumulatif kenaikan pangkat, dan kemudian PPK menetapkan kenaikan pangkat berdasarkan pertimbangan Tim Penilai Kinerja PNS setelah mendapatkan pertimbangan teknis BKN.
Dalam hal Pejabat Fungsional telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan pangkat JF bersamaan dengan kenaikan jenjang JF, maka dilakukan kenaikan jenjang JF terlebih dahulu, dan dengan Angka Kredit yang sama dapat diusulkan kenaikan pangkat.
Jika belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan, Pejabat Fungsional yang telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan pangkat dapat diberikan kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi, dan tetap melaksanakan tugas JF sesuai dengan jenjang JF.
Selanjutnya, apabila Pejabat Fungsional yang memiliki penilaian kinerja dan keahlian yang luar biasa dalam menjalankan tugas JF dapat diberikan penghargaan berupa kenaikan pangkat istimewa.
Kenaikan pangkat istimewa bagi JF dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pejabat fungsional dapat naik pangkat lebih cepat jika memperoleh evaluasi kinerja dengan predikat kinerja “sangat baik” secara terus menerus yang dikonversikan menjadi angka kredit sebesar 150% dikalikan koefisien angka kredit tahunan.
Halaman berikutnya
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya