Mekanisme Insentif Kemdikbud Senilai 2,5 Juta Untuk Guru

- Editor

Minggu, 25 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Pencairan Dana BOS tahun 2023/ Photo by Pexels

Ilustrasi Pencairan Dana BOS tahun 2023/ Photo by Pexels

Untuk guru dengan kategori tertentu akan mendapatkan insentif kemdikbud sebesar Rp 2,5 Juta dari pemerintah. Oleh sebab itu, guru juga perlu untuk memahami mekanisme insentif kemdikbud yang akan diberikan untuk guru tersebut.

Hal tersebut juga telah dijelaskan oleh kemdikbud. Kemdikbud menjelaskan bahwa akan memeberikan insentif untuk guru dengan kategori dan juga nominal yang berbeda. Hal tersebut akan menjadi angin segar untuk guru.

Kemdikbud akan memberikan insentif tersebut untuk tiga kategori guru yang berbeda. Selain itu pemberian tersebut juga tanpa menunggu lama dan akan segera dapat dinikmati oleh kemdikbud.

Telah kita ketahui, bahwa instentif adalah hal yang seharusnya diterima oleh guru atas segala dedikasinya dalam mendidik dan juga mencerdaskan bangsa. Oleh sebab itu sangat wajar jika guru akan mendapatkan hal tersebut.

Selain itu, sangat wajar jika kemdikbud memberikan insentif untuk guru dengan kategori seperti non PNS, guru yang diberikan tugas di Malaysia dan guru yang ditugaskan di 3T. Kementrian Pendidikan pada hal informasi bahwa akan ada insentif sebesar Rp 2,5 juta untuk guru yang ditugaskan di wilayah 3T.

Pemberian hal tersebut diberikan oleh kementrian pendidikan dan kebudayaan sebagai bentuk apresiasi dan juga menghargai segala kinerja dan juga profesionalitas guru dalam mendidik.

Sedangkan untuk guru yang akan menerima isentif tersebut terlebih dahulu diharuskan guru yang termasuk lulusan program studi kependidikan dan juga telah tercatat pada PD Dikti.

Pada hal ini, tidak semua guru yang mengajar di wilayah 3T akan menerima insentif dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan tersebut. Karena hal tersebut memang akan diberikan untuk guru yang telah telah memenuhi syarat dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan.

Kemudian, terdapab beberapa syarat yang dimaksud oleh kementrian pendidikan dan kebudayaan. Untuk guru yang dikategorikan sebagai guru SM-3T akan mendapatkan insentif jika memenuhi syarat sebagai berikut:

  • Berstatus sebaga warga negara Indonesia.
  • Memiliki kualifikasi pada bidang pendidikan sarjana lulusan tahun terakhir.
  • Program studi yang telah dilalui oleh guru tersebut minimal memiliki akreditasi B.

Halaman Selanjutnya

Usia Maksimal

Berita Terkait

Peran Kepala Sekolah dalam Membangun Budaya Kolaborasi Guru
Contoh Bentuk Kegiatan Kolaborasi Guru dan Siswa yang Dapat Anda Terapkan
Strategi Meningkatkan Kolaborasi Guru di Sekolah sebagai Kunci Sukses Pendidikan
Tantangan Guru dalam Mengelola Kelas dalam Pembelajaran Abad 21
Tips Ampuh Mengatasi Gangguan Kelas dan Jaga Fokus Siswa Tetap Optimal
Ciri-Ciri Guru Tidak Mampu Mengelola Kelas dengan Baik, Ini Solusinya!
Model-Model Pengelolaan Kelas yang  Inovatif Dapat Guru Gunakan di Kelas
Cara Pengelolaan Kelas yang Kreatif Mendorong Literasi dan Numerasi Siswa
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 12 September 2024 - 10:58 WIB

Peran Kepala Sekolah dalam Membangun Budaya Kolaborasi Guru

Rabu, 11 September 2024 - 21:34 WIB

Contoh Bentuk Kegiatan Kolaborasi Guru dan Siswa yang Dapat Anda Terapkan

Rabu, 11 September 2024 - 21:20 WIB

Strategi Meningkatkan Kolaborasi Guru di Sekolah sebagai Kunci Sukses Pendidikan

Selasa, 10 September 2024 - 12:28 WIB

Tantangan Guru dalam Mengelola Kelas dalam Pembelajaran Abad 21

Selasa, 10 September 2024 - 11:41 WIB

Tips Ampuh Mengatasi Gangguan Kelas dan Jaga Fokus Siswa Tetap Optimal

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis