- Memiliki usia maksimal 27 saat tugas.
- Memiliki IPK minimal 3,00 yang dapat dibuktikan pad transkrip nilai.
- Dipastikan memiliki kondisi tubuh yang sehat.
- Bebas dari hubungan narkotika yang dilarang yang dapat dibuktikan dengan surat bebas narkoba yang didapatkan secara resmi.
- Memiliki surat berkelakuan baik yang dapat dibuktikan dengan melampirkan SKCK
- Pelamar dipastikan belum pernah dalam mengikuti Program SM-3T pada tahun sebelumnya.
- Untuk guru yang telah mendapatkan insentif tersebut dipastikan telah melalui seleksi yang ditentukan.
Selain itu juga terdapat beberapa mekanismen untuk guru yang telah dipastikan dalam penerima isentif tersebut. Adapun mekanisme tersebut adalah sebagai berikut:
- Akan disampaikan ketentuan kuota dan calon penerima oleh Ditjen GKT ke Dinas Pendidikan Kabupaten, Kota, dan Provinsi setempat untuk disosialisasikan.
- Penentuan calon penerima isentif yang sesuai dengan kuota Dinas Pendidikan
- Pengusulan calon penerima oleh Dinas Pendidikan
- Penerima akan melakukan masa waktu untuk perubahan data
- Surat Keputusan yang akan diterbitkan oleh Ditjen GTK
- Pemberian data untuk disiapkan penyaluran dana isentif ke KPPN
- Penerbitan suart perintah pencairan dana
- Surat penyaluran dana disampaikan ke bank penampung yang akan melakukan penyaluran
- Bank akan menyalurkan dana tersebut kepada penerima dana insentif
Demikian informasi mengenai Mekanisme Insentif Kemdikbud Senilai 2,5 Juta Untuk Guru.
e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI
Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(yud/law)
Halaman : 1 2