Mekanisme Baru Untuk Seleksi PPPK 2022

- Editor

Minggu, 11 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

..

1.Pada PPPK 2021 Pemerintah daerah membuka formasi pada suatu wilayah berdasarkan kebutuhan, tetapi pada tahun 2022 ini pemerintah membuka formasi berdasarkan kompetensi baik yang lulus passing grade atau observasi.

2. Pada formasi 2022 guru merebutkan formasi yang disediakan, sedangkan pada 2022 formasi yang tersedia telah melekat pada guru di sekolah tempat ia berkerja.

3. Pada tahun 2021 dapat diikuti oleh semua guru yang telah terdaftar pada dapodik sedangkan pada PPPK 2022 diikuti oleh guru yang aktif pada dapodik.

4. Pada PPPK tahun 2021 terdapat mutase atau rotasi pergeseran dengan skala besar dan juga serentak. Sementara pada PPPK tahun 2022 hal tersebut tidak terjadi.

5. Pada PPPK 2021 kompetensi yang dipertimbangkan adalah kompetensi teknis profesional dan pendagogik sedangkan pada PPPK 2022 terdapat dimensi profesional, pedagogik sosial dan kepribadian.

6. Pada Mekanisme PPPK tahun 2021 menggunakan mekanisme tes kompetensi sedangkan pada PPPK tahun 2022 menggunakan mekanisme dengan penempatan dan uji kesesuaian profesi,

Hal hal diatas merupakan perbedaan pada seleksi PPPK 2021 dengan seleksi PPPK 2022. Calon pelamar harus memperhatikan hal tersebut agar dapat menyiapkan diri pada kegiatan seleksi PPPK 2022. Demikian informasi mengenai Mekanisme Baru Untuk Seleksi PPPK 2022 semoga menambah informasi

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI 

Ingin dibantu mendaftar member e-Guri.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

 

 

(yud/law)

 

Berita Terkait

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024
Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!
Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Berita ini 215 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 April 2024 - 11:43 WIB

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:02 WIB

Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 11:07 WIB

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Berita Terbaru