Tahun ini para guru dan pengawas Pendidikan Agama Islam (PAI) Pegawai Negeri Sipil (PNS) patut berbahagia. Pasalnya tunjangan mereka akan segera dicairkan. Tentunya ini merupakan kabar yang menggembirakan.
Kementerian Agama berencana akan mencairkan Tunjangan Profesional Guru (TPG) Pendidikan Agama Islam (PAI) Non Pegawai Sipil Negara. Selain itu juga akan cair Tukin atau tunjangan guru PAI dan pengawas yang belum terbayarkan.
Berdasarkan kabar yang beredar bahwa tunjangan guru PAI yakni tunjangan kinerja (Tukin) dan Pengawas Pegawai Negeri Sipil dana tahun 2018 sampai 2020 akan segera cair. Kementerian Agama (Kemenag) akan mencairkan dana tunjangan tersebut mencapai 7,1 miliar rupiah.
Kementerian Agama menyiapkan dana tersebut untuk membayar tunjangan guru PAI dan pengawas PNS yakni dalam bentuk Tunjangan Kinerja (Tukin).
“Saat ini, anggarannya sudah masuk ke dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) kantor kementerian agama wilayah provinsi dan akan segera dicairkan pada tahun anggaran 2022 ini,” kata Muhammad Ali Ramdhani, Direktur Jenderal Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani. Ungkapan Dirjen Pendidikan Islam tersebut tertulis dalam laman resmi Kementerian Agama.
Tahap penempatan anggaran tunjangan ke Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Kanwil telah melalui serangkaian proses berjenjang, mulai dari pengusulan, verifikasi, hingga persetujuan.
“Alhamdulillah kita sudah sampai pada tahap penempatan anggaran tunjangan guru PAI Non PNS serta Tunjangan kinerja terutang guru dan pengawas PAI PNS ke DIPA Kanwil. Terima kasih atas kesabaran guru – guru dan pengawas PAI yang berhak untuk menerimanya,” jelasnya.
Ia juga mengucapkan kepada beberapa pihak yang terlibat selama proses pendataan, reviu, hingga penempatan anggaran.
“Atas nama Kementerian Agama, saya mengucapkan terima kasih, khususnya kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Inspektorat Jenderal Kementerian Agama, serta semua pihak yang telah ikut serta terlibat dalam proses pendataan, reviu sampai pada penempatan anggaran di Kanwil Kementerian Agama Provinsi,” lanjutnya.
Amrullah, Direktur Pendidikan Agama Islam, menambahkan bahwa untuk pemenuhan pembayaran Tunjangan Profesional Guru (TPG) Pendidikan Agama islam, Kementerian Agama telah menempatkan dana sebesar Rp 205 miliar lebih ke dalam DIPA Kanwil Kementerian Agama Provinsi.
Halaman Selanjutnya
Alokasi Anggaran Untuk Pembayaran Tunggakan Tunjangan Kinerja Atau Tukin
Halaman : 1 2 Selanjutnya