Menurut informasi dari BKN formasi guru (ASN PPPK) menyisakan 212.392 kursi yang belum diisi. Formasi tersebut umumnya banyak berasal dari daerah sulit jadi guru tidak melamar di daerah tersebut. Sehingga formasi ini tidak dilamar baik pada seleksi PPPK di tahap 1 ataupun 2.
Sisa kuota tersebut berasal dari antara peserta yang lulus dan mendapatkan formasi dengan kursi yang tersedia. Peserta yang lulus dan mendapatkan formasi pada seleksi guru ASN PPPK tersebut sebanyak 293.860 orang.
Peserta yang lolos seleksi tersebut telah mengisi 58 posisi formasi Guru ASN PPPK yang diajukan Pemerintah Daerah (Pemda). Penyebab lain dari kekosongan kursi tersebut adalah adanya 117.939 formasi yang tidak ada pelamarnya sama sekali.
Pendaftar seleksi guru ASN PPPK mengikuti dua tahap penjaringan. Guru yang telah lulus dibagi menjadi lulus dan masuk formasi, lulus tapi tidak masuk formasi, serta guru yang belum lulus.
Jumlah guru yang lulus tapi tidak masuk formasi sebanyak 193.954 orang dan tidak lulus sebesar 437.823 orang. Untuk guru yang lulus tapi tidak masuk formasi akan diusahakan pemerintah untuk masuk ke formasi pada tahun selanjutnya tanpa tes lagi.
Secara umum, total guru yang berhasil lolos passing grade PPPK mencapai 486.814 orang. Jumlah tersebut menunjukkan, guru di Indonesia telah memiliki kompetensi mengajar yang baik.
Seleksi Guru ASN PPPK Tahap 3 akan diadakan pada tahun 2022 ini dengan penambahan sisa formasi 2021 ke 2022 sebanyak 758.018 kursi. Jadi total yang tersedia pada seleksi Tahap 3 sebanyak 970.410 formasi.
Di sisi lain guru berperan penting dalam proses pembelajaran pada suatu lembaga pendidikan. Peranan seorang guru sangat diperlukan untuk mewujudkan penyelenggaraan pendidikan serta dan mendidik seseorang agar menjadi manusia yang cerdas, bermartabat dan berdaya saing tinggi.
Untuk menjadi seorang guru yang bekerja pada lembaga pendidikan formal yang diselenggarakan oleh pemerintah maka guru harus mengikuti serangkaian seleksi untuk menjadi seorang guru ASN salah satunya yakni PPPK guru.
PPPK guru (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) merupakan salah satu kategori ASN seperti halnya PNS yang diangkat sebagai pegawai pemerintah. PPPK guru maupun non-guru tersebut juga berhak mendapatkan gaji dari negara.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas jabatan pemerintahan.
PPPK diangkat oleh negara dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan semua tugas jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Seluruh PPPK yang diangkat negara tersebut diberikan wewenang untuk melaksanakan tugas jabatan serta diberikan gaji sesuai golongan dan masa kerja golongan.
Masa jabatan pegawai PPPK tersebut disesuaikan dengan surat perjanjian kerja dan mendapatkan sejumlah fasilitas yang sama seperti pegawai di pemerintahan pada umumnya.
Hal yang membedakan PPPK dengan PNS yakni PPPK memiliki masa kerja yang terbatas sesuai dengan perjanjian kerja. Sedangkan PNS yang setelah lolos seleksi CPNS yang kemudian diangkat menjadi PNS tidak terbatas perjanjian kerja yakni mengabdi kepada negara seumur hidup.
Pada tahun lalu 2021 BKN membuka formasi guru PPPK sebanyak 1 juta formasi. Formasi ini ditujukan khusus untuk guru honorer di seluruh Indonesia karena selama ini banyak guru honorer yang mengeluh kesulitan untuk lolos CPNS yang mana peserta yang lolos CPNS di formasi guru tersebut umumnya berasal dari fresh graduated.
Lewat seleksi yang dibuat khusus tersebut maka kesempatan guru honorer agar dapat menjadi ASN bisa lebih besar.
Tingkatkan Pengetahuan dan Kemampuan Guru Untuk Menjadi Pendidik Yang Hebat Dengan Mendaftarkan Diri Anda Sebagai Member e-Guru.id dan Dapatkan Berbagai Macam Pelatihan Gratis Serta Berbagai Bonus Lainnya. Daftar Sekarang dan Dapatkan Diskon 50%
Penulis : (EYN)