Masalah Pembelajaran di Masa Pandemi dan Panduan Menuju Tatap Muka Terbatas

- Editor

Sabtu, 11 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Masalah yang ditemui dan sering terjadi dalam proses pembelajaran di masa Pandemi Covid-19 sangat banyak sekali, termasuk saat menerapkan model pembelajaran luring (di luar jaringan) dan daring (di dalam jaringan).

Pembelajaran luring adalah salah satu model pembelajaran yang dapat digunakan dalam pembelajaran di masa pandemi Covid-19.  Dalam prosesnya bisa dilaksanakan dengan cara pemberian tugas yaitu siswa atau orang tua siswa datang ke sekolah untuk mengambil tugas-tugas yang diberikan oleh guru—dengan menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat. Dalam pemberian tugas tersebut bisa berbentuk modul, soal latihan, atau meringkas materi pembelajaran tertentu.

Dari segi teorinya, penerapan pembelajaran luring  tampak mudah dan tidak ada masalah berarti.  Tetapi dari segi proses pelaksanaannya banyak sekali permasalahannya, terutama pada waktu pengambilan tugas yang dilakukan oleh siswa atau orang tua siswa. Kebanyakan mereka tidak mematuhi protokol Kesehatan, tidak memakai memakai masker, berkerumun dan tidak mencuci tangan.

Selanjutnya, pembelajaran daring adalah pembelajaran yang dilakukan secara online penuh. Model pembelajaran seperti ini mau tidak mau harus dilaksanakan dalam situasi pandemi. Guru dituntut untuk berinovasi dalam mencari cara penyampaian materi pembelajaran agar mudah  diterima dan dipahami oleh peserta didik dengan sebaik-baiknya.

Ketika sekolah atau tempat tinggal siswa jauh dari jangkauan jaringan internet, akan teramat sulit bagi guru dalam penyampaian materi pada peserta didik. Sehingga inovasi guru yang telah dirancang dan dibuat sedemikian rupa—agar penyampaian materi pembelajaran dapat tercapai dengan baik—akan menjadi sia-sia dan tidak akan berhasil dalam upaya pencapaian tujuan pembelajaran yang diharapkan.

Dari berbagai macam masalah pembelajaran masa di masa pandemi Covid -19 tersebut, di daerah tempat saya mengajar ada kekhawatiran seperti yang dituangkan dalam Surat Edaran Bupati Ogan Komering Ulu Timur yang berbunyi:

“ …apabila semakin lama pembelajaran tatap muka tidak dilaksanakan, maka akan semakin besar dampak negatif yang terjadi khususnya pada perkembangan peserta didik. Kekhawatiran tersebut didasarkan atas risiko/dampak negatif yang timbul, seperti: ancaman putus sekolah, penurunan capaian pembelajaran, minimnya interaksi antara anak-anak dengan guru, teman, dan lingkungannya, dapat menyebabkan tingkat stres dalam rumah tangga, baik orang tua, maupun anak-anak. Tanpa sekolah, banyak anak yang terjebak kekerasan di rumah tidak terdeteksi oleh guru.”

Agar kekhawatiran tersebut tidak terjadi, salah satu alternatif pembelajaran yang sebaiknya dilaksanakan adalah pembelajaran yang sudah disarankan oleh pemerintah yaitu Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT). Dalam pembelajaran tatap muka terbatas tersebut harus tetap mengedepankan protokol kesehatan, pencegahan, dan penanganan terkait penyebaran Covid-19.

Jumlah peserta didik yang boleh masuk dalam PTMT adalah 50% dari jumlah maksimal per kelas. Kemudian menerapkan jarak 1,5 meter antara duduk siswa. Semantara 50% selebihnya dilaksanakan pembelajran jarak jauh. Masalah hari, jam pembelajaran, dan rombel belajar per  shift diatur oleh satuan pendidikan secara mandiri.

Untuk mewujudkan pembelajaran tatap muka terbatas terlaksana dengan baik di satuan pendidikan, maka perlu mempunyai prosedur yang harus dipenuhi dan dilaksanakan sesuai dengan keputusan empat menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid -19.

Panduan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas

1.    Kondisi Kelas:

a.    SMA, SMK, MA, MAK, SMP, MTs, SD, MI, dan program kesetaraan: jaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal ada 18 peserta didik per kelas.

b.    SDLB, MILB, SMPLB, MTsLB dan SMLB, MALB: jaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal ada 5 peserta didik per kelas.

c.    PAUD: jaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal ada 5 peserta didik per kelas.

2.    Jumlah hari dan jam pembelajaran tatap muka terbatas dengan pembagian rombongan belajar (shift) ditentukan pengelola sekolah dengan mengutamakan kesehatan dan keselamatan warga satuan pendidikan.

3.    Perilaku wajib di seluruh lingkungan sekolah:

a.    Memakai masker kain 3 lapis atau masker sekali pakai/masker bedah yang menutupi hidung dan mulut sampai dagu.

b.    Masker kain digunakan setiap 4 jam atau sebelum 4 jam saat sudah lembab/basah.

c.    Cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer).

d.    Menjaga jarak minimal 1,5 meter dan tidak melakukan kontak fisik seperti bersalaman dan cium tangan.

e.    Menerapkan etika batuk/ bersin.

4.    Kondisi medis warga satuan pendidikan:

a.    Sehat dan jika mengidap penyakit penyerta (komorbid), harus dalam kondisi terkontrol.

b.    Tidak memiliki gejala COVID-I9, termasuk orang yang serumah dengan warga satuan pendidikan.

5.    Kantin

a.    Masa transisi: Kantin tidak boleh buka. Warga satuan pendidikan membawa makanan/minuman dengan menu gizi seimbang.

b.    Masa kebiasaan baru: Kantin boleh beroperasi dengan tetap menjaga protokol kesehatan.

6.    Kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler

a.    Masa transisi: Tidak diperbolehkan di satuan pendidikan, tapi disarankan tetap melakukan aktivitas fisik di rumah.

b.    Masa kebiasaan baru: Diperbolehkan dengan tetap menjaga protokol kesehatan.

7.    Kegiatan selain pembelajaran di lingkungan satuan pendidikan

a.    Masa transisi: Tidak boleh ada kegiatan selain pembelajaran, seperti orang tua menunggu peserta didik di sekolah, istirahat di luar kelas, pertemuan orang tua peserta didik, pengenalan lingkungan satuan pendidikan, dan sebagainya.

b.    Masa kebiasaan baru: Diperbolehkan dengan tetap menjaga protokol kesehatan.

8.    Kegiatan pembelajaran di luar lingkungan sekolah diperbolehkan dengan tetap menjaga protokol kesehatan.

Protokol Kesehatan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas

1.    Protokol kesehatan sebelum pembelajaran

a.    Melakukan desinfeksi sarana prasarana dan lingkungan satuan pendidikan.

b.    Memastikan kecukupan cairan disinfektan, sabun cuci tangan, air bersih di setiap fasilitas CTPS, dan cairan pembersih tangan (hand sanitizer).

c.    Memastikan ketersediaan masker, dan/atau masker tembus pandang cadangan.

d.    Memastikan thermogun (pengukur suhu tubuh tembak) berfungsi dengan baik.

e.    Melakukan pemantauan kesehatan warga satuan pendidikan: suhu tubuh dan menanyakan adanya gejala batuk, pilek, sakit tenggorokan, dan/atau sesak nafas.

2.       Protokol kesehatan setelah pembelajaran

a.    Melakukan desinfeksi sarana prasarana dan lingkungan satuan pendidikan.

b.    Memeriksa ketersediaan sisa cairan disinfektan, sabun cuci tangan, dan cairan pembersih tangan (hand sanitizer).

c.    Memeriksa ketersediaan sisa masker dan/atau masker tembus pandang cadangan.

d.    Memastikan thermogun (pengukur suhu tubuh tembak) berfungsi dengan baik.

e.    Melaporkan hasil pemantauan kesehatan warga satuan pendidikan harian kepada dinas pendidikan, kantor wilayah Kementerian Agama

f.     Provinsi, dan kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.

3. Protokol kesehatan saat pulang dari satuan pendidikan/sekolah

– Saat berada di perjalanan:

a.    Menggunakan masker dan tetap jaga jarak minimal 1,5 meter.

b.    Hindari menyentuh permukaan benda-benda, tidak menyentuh hidung, mata, dan mulut, serta menerapkan etika batuk dan bersin.

c.    Membersihkan tangan sebelum dan sesudah menggunakan transportasi publik/antar-jemput.

– Saat berada di Rumah:

a.    Melepas alas kaki, meletakkan barang-barang yang dibawa di luar ruangan dan melakukan desinfeksi terhadap barang-barang tersebut. Misalnya: sepatu, tas, jaket, dan lainnya.

b.    Membersihkan diri, mandi dan mengganti pakaian sebelum berinteraksi fisik dengan orang lain di dalam rumah. Tetap melakukan PHBS, khususnya CTPS (cuci tangan pakai sabun) secara rutin.

c.    Jika warga satuan pendidikan mengalami gejala umum seperti suhu tubuh ≥37,3°C, atau keluhan batuk, pilek, sakit tenggorokan, dan atau sesak nafas setelah kembali dari sekolah, warga satuan pendidikan itu harus segera melaporkan pada tim kesehatan sekolah.

Ditulis oleh Siswo Prayitno,S.Ag.

Berita Terkait

Chat GPT: Menguntungkan atau Merugikan Guru?
Mission Service Learning sebagai Pilihan Proyek Penguatan Profil Pelajar Pancasila pada Jenjang Sekolah Dasar
Pentingnya Komunitas Belajar bagi Guru di Satuan Pendidikan
Penguatan Kemampuan Literasi untuk Menyiapkan Generasi Gemilang 2045
Undang-Undang Perlindungan Anak dan Dilema dalam Pembentukan Karakter Disiplin Peserta Didik
Peran Orang Tua dalam Mendidik Anak untuk Mensuksekan Kurikulum Merdeka
Penerapan Student Lead Conference untuk Meningkatkan Kepercayaan Diri Peserta Didik
Pembelajaran Berbasis Kearifan Lokal yang Masih Minim
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 September 2024 - 10:05 WIB

Chat GPT: Menguntungkan atau Merugikan Guru?

Kamis, 15 Agustus 2024 - 23:11 WIB

Mission Service Learning sebagai Pilihan Proyek Penguatan Profil Pelajar Pancasila pada Jenjang Sekolah Dasar

Kamis, 15 Agustus 2024 - 22:44 WIB

Pentingnya Komunitas Belajar bagi Guru di Satuan Pendidikan

Rabu, 14 Agustus 2024 - 14:52 WIB

Penguatan Kemampuan Literasi untuk Menyiapkan Generasi Gemilang 2045

Selasa, 13 Agustus 2024 - 21:42 WIB

Undang-Undang Perlindungan Anak dan Dilema dalam Pembentukan Karakter Disiplin Peserta Didik

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis