Kemudian untuk masalah guru honorer yang kehilangan jam mengajar akibat adanya guru PPK, maka Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi disebut akan membuat Perpres yang akan mengatur tentang PPPK.
Di dalam regulasi tersebut akan mengatur tentang penempatan guru PPPK. Nantinya guru PPPK swasta akan ditempatkan di sekolah swasta. Dengan demikian diharapkan tidak akan mengubah formasi guru di sebuah sekolah, khususnya di sekolah negeri. Di samping itu, sekolah swasta juga tidak akan kehilangan guru yang sebelumnya sudah mengajar di sekolah yang berstatus swasta.
Yang terakhir, semua proses ini sedang berlangsung. Jadi semua guru honorer diharapkan untuk bersabar dan menunggu hasilnya dengan pikiran yang positif.
Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link ini atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!
(shd/shd)
Halaman : 1 2