Inilah Syarat Pendaftaran CPNS dan PPPK Guru 2022

- Editor

Rabu, 20 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Syarat Pendaftaran CPNS – Pendaftaran CPNS dan PPPK di tahun 2022 ini akan kembali dibuka. Ini adalah kesempatan bagi Anda yang ingin mengembangkan karier, khususnya bagi para guru yang ingin meraih standar hidup yang lebih layak.

Nah, sebelum melakukan pendaftaran sebagai calon peserta CPNS dan PPPK 2022 tentu saja harus mengetahui syarat apa saja yang dibutuhkan. Ini akan memudahkan Anda yang akan mengikuti proses seleksi tersebut.

Apa saja syarat yang diperlukan dalam proses seleksi CPNS dan PPPK 2022 harus disiapkan sejak dini, agar ketika pendaftaran telah resmi dibuka maka Anda tidak bingung mengurus berkas di sana-sini.

Untuk saat ini, memang proses pendaftaran belum secara resmi dibuka. Namun diprediksi, pendaftarannya akan dimulai dalam waktu dekat ini, sekitar bulan Agustus atau September jika berkaca pada tahun lalu.

Tahun lalu, proses rekrutmen ASN dibuka pada pertengahan tahun. Dan jika tidak salah, di tahun ini juga tidak jauh dari bulan Juli ini.

Pemerintah telah memberikan informasi bahwa terdapat sejumlah 1.086.128 lowongan ASN yang dibuka untuk tahun ini. Sementera untuk lowongan guru ASN dari total jumlah tersebut, sangat mendominasi.

Di tingkat pemerintah daerah, dibutuhkan ASN guru sebanyak 758.018. Sedangkan untuk formasi guru di pemerintah pusat dibutuhkan sebanyak 45 ribu.

Melihat jumlah tersebut, tentu terbuka kesempatan yang sangat besar bagi Anda yang memimpikan untuk menjadi abdi bagi negara. Untuk itu, agar mimpi tersebut terwujud, ada baiknya jika Anda menyiapkan berkas jauh-jauh hari dan mengetahui persyaratan apa saja yang dibutuhkan.

Syarat Dokumen

Sebaiknya mulai saat ini, Anda sudah mulai menyiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan sebagai syarat pendaftaran CPNS dan PPPK 2022. Dokumen tersebut meliputi scan pas foto, swafoto, KTP, surat lamaran, ijazah dan Serdik, transkrip nilai, dan dokumen-dokumen pendukung lainnya.

Untuk dokumen foto, formatnya dapat dibuat dalam bentuk JPG sementara untuk dokumen surat lamaran dan sejenisnya dibuat dalam format PDF.

Nah, itulah adalah dokumen-dokumen yang harus dipersiapkan.

Syarat Umum

Setelah itu, juga terdapat sejumlah persyaratan umum yang perlu dipenuhi agar dalam proses seleksinya berjalan mulus tanpa kendala.

Ketika Anda melamar sebagai calon peserta seleksi CPNS dan PPPK tahun 2022, Anda harus berusia minimal 18 tahun dengan status sebagai Warga Negara Indonesia. Selain itu, Anda harus bersih dan tidak pernah terjerat pidana atau melanggar hukum.

Kemudian, Anda juga harus memastikan tidak pernah diberhentikan dari jabatan sebagai abdi negara secara tidak hormat. Dan satu lagi, Anda bukan anggota atau pengurus politik.

Halaman Selanjutnya

Pastikan, ketika Anda mendaftar pada sebuah formasi…

Berita Terkait

Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam THR 2024
Kabar Gembira, Kebijakan Mendikbud tentang Uang Tambahan Setiap Bulan Untuk Guru Non Sertifikasi
Guru Harus Siapkan Administrasi Untuk Pencairan TPG Triwulan 1 Tahun 2024
Penjelasan Ditjen GTK bahwa Guru Honorer Tidak Terakomodasi dalam PPPK 2024 Tidak Akan Menjadi PPPK Paruh Waktu, Kabar Baik atau Kabar Buruk?
Harap Perhatikan, Guru Sertifikasi  Gagal Mendapatkan Pembayaran TPG Triwulan 1 Karena Ini
Benarkah Guru dan Kepala Sekolah Akan Terima 2 Jenis Tunjangan Sebelum Lebaran? Simak Penjelasannya
Pengumuman Penting dari Kemdikbud, Harap Bersiap Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 28 Maret Besok, Jangan Terlewat!
Segera Cek Saldo, THR Guru PNS dan PPPK Siap Dicairkan 28 Maret untuk Daerah Berikut
Berita ini 127 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 29 Maret 2024 - 12:13 WIB

Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam THR 2024

Jumat, 29 Maret 2024 - 11:00 WIB

Kabar Gembira, Kebijakan Mendikbud tentang Uang Tambahan Setiap Bulan Untuk Guru Non Sertifikasi

Jumat, 29 Maret 2024 - 09:21 WIB

Guru Harus Siapkan Administrasi Untuk Pencairan TPG Triwulan 1 Tahun 2024

Kamis, 28 Maret 2024 - 12:02 WIB

Penjelasan Ditjen GTK bahwa Guru Honorer Tidak Terakomodasi dalam PPPK 2024 Tidak Akan Menjadi PPPK Paruh Waktu, Kabar Baik atau Kabar Buruk?

Kamis, 28 Maret 2024 - 10:29 WIB

Harap Perhatikan, Guru Sertifikasi  Gagal Mendapatkan Pembayaran TPG Triwulan 1 Karena Ini

Rabu, 27 Maret 2024 - 20:52 WIB

Pengumuman Penting dari Kemdikbud, Harap Bersiap Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 28 Maret Besok, Jangan Terlewat!

Rabu, 27 Maret 2024 - 12:00 WIB

Segera Cek Saldo, THR Guru PNS dan PPPK Siap Dicairkan 28 Maret untuk Daerah Berikut

Rabu, 27 Maret 2024 - 10:24 WIB

Dirjen GTK Menjawab, Nasib Honorer Tidak Masuk Database BKN di Seleksi PPPK 2024

Berita Terbaru