Mahasiswa LPDP – Beasiswa LPDP atau Lembaga Pengelola Dana Pendidikan merupakan salah satu jenis beasiswa yang mengakomodir mahasiswa yang ingin studi lanjut secara keseluruhan. Adapun dari tahun ke tahun, mahasiswa LPDP selalu mengalami peningkatan karena selalu ditingkatkannya anggaran untuk pendidikan.
Lebih lanjut, pemerintah yang dalam hal ini adalah Kementerian Keuangan menjelaskan bahwa untuk penerima LPDP yang masih ada di luar negeri apalagi “enggan” pulang, akan diberikan sanksi khusus.
Mahasiswa LPDP atau yang disebut dengan awardee LPDP diharuskan mengembalikan seluruh dana yang diperoleh selama studi di perguruan tinggi dan pencabutan statusnya sebagai awardee jika tidak kembali ke Indonesia dalam jangka waktu 30 hari setelah dikirimkannya surat peringatan.
Sri Mulyani Indrawati, Menteri Keuangan juga mengingatkan kembali bahwasanya mahasiswa LPDP atau yang pernah menerima beasiswa tersebut diharuskan untuk segera kembali ke Indonesia ketika menempuh studi luar negeri. Hal ini sudah menjadi salah satu prasyarat pengajuan program.
Dalam kuliah umumnya di Jakarta, kamis (2/2) kemarin, beliau juga menjelaskan bahwa dikhawatirkan semakin pintar orang Indonesia yang melanjutkan pendidikan di luar negeri, namun lupa terhadap identitasnya sebagai orang Indonesia.
Menurut data yang diterima, mahasiswa atau awardee LPDP dari tahun 2013-2022 telah mencapai 35.536 orang. Dengan angka 8.569 orang pada program afirmasi, 8.295 orang pada program targeted group, dan 18.672 orang dari kalangan umum.
Dari data tersebut secara nominal Kementerian Keuangan menyimpulkan bahwa hingga saat ini jumlah bantuan yang diberikan sudah senilai Rp 120 triliun yang merupakan hasil dari investasi dana abadi pendidikan.
Namun, perlu diketahui bahwa awardee LPDP tidak langsung diberikan sanksi tanpa adanya konfirmasi. Aturan terbaru menjelaskan bahwa selama dalam rentang waktu 90 hari kelulusan mahasiswa sudah pulang ke Indonesia, maka sanksi tidak perlu diindahkan.
Sebaliknya, jika melanggar tentu akan diberikan surat peringatan khusus hingga keharusan mengembalikan dana sesuai nominal yang ada. Karena hal ini bersifat wajib apalagi juga tertera di bagian persyaratan program.
Selain itu, pemerintah Indonesia juga memberikan keringanan kepada mahasiswa LPDP untuk tinggal lebih lama meskipun telah diberikan surat peringatan, dengan catatan sedang bekerja di lembaga internasional seperti World Bank atau lainnya. Sehingga bila masa kerja sudah terputus, tentu wajib untuk langsung pulang ke Indonesia.
Halaman Selanjutnya
Cara-cara yang bisa dilakukan agar Lolos LPDP
Halaman : 1 2 Selanjutnya