Mahasiswa LPDP Tidak Segera Pulang, Siap-siap Sanksi!

- Editor

Selasa, 7 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dikutip dari detik.com/edu, ketika mahasiswa telah lolos program penerima beasiswa, maka salah dua persyaratan yang wajib diberikan adalah menulis komitmen untuk kembali ke Indonesia dan rencana kontribusi ke negara apabila sudah menyelesaikan studi.

Bagaimana Cara Lolos LPDP?

            Beberapa hal di atas merupakan bentuk tegas dari pemerintah dalam rangka mengamankan ketertiban regulasi dan undang-undang. Sehingga, jika mengikuti peraturan maka yang didapatkan dari LPDP adalah fasilitas penuh berupa dukungan dari negara untuk pemberdayaan kompetensi warga negaranya.

Lalu, bagaimana agar dapat lulus LPDP yang pembiayaannya bersifat penuh dengan tunjangan besar, tingkat persaingan yang ketat, dan potensi tidak lolos yang sangat tinggi? Beberapa hal yang bisa diikuti, diantaranya:

  1. Cari tahu kemampuan dan minat serta kompetensi pribadi
  2. Pahami informasi beasiswa dan kampus tujuan (boleh dalam negeri atau luar negeri)
  3. Ikut bimbingan belajar, LPK, atau tutor-sebaya
  4. Susun rencana pendaftaran
  5. Garisi 3 kampus tujuan (atau lebih)
  6. Tulis tujuan apabila diterima beasiswa LPDP

Demikian adalah informasi mengenai sanksi mahasiswa LPDP luar negeri yang tidak segera pulang ke Indonesia. Semoga bermanfaat.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi https://wa.me/6287814895320 (Admin Zamzam)

(zam/law)

Berita Terkait

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….
Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…
Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Senin, 14 April 2025 - 10:28 WIB

Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar

Selasa, 8 April 2025 - 19:30 WIB

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah

Selasa, 8 April 2025 - 19:13 WIB

Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis