Mahasiswa LPDP Tidak Segera Pulang, Siap-siap Sanksi!

- Editor

Selasa, 7 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mahasiswa LPDP – Beasiswa LPDP atau Lembaga Pengelola Dana Pendidikan merupakan salah satu jenis beasiswa yang mengakomodir mahasiswa yang ingin studi lanjut secara keseluruhan. Adapun dari tahun ke tahun, mahasiswa LPDP selalu mengalami peningkatan karena selalu ditingkatkannya anggaran untuk pendidikan.

Lebih lanjut, pemerintah yang dalam hal ini adalah Kementerian Keuangan menjelaskan bahwa untuk penerima LPDP yang masih ada di luar negeri apalagi “enggan” pulang, akan diberikan sanksi khusus.

Mahasiswa LPDP atau yang disebut dengan awardee LPDP diharuskan mengembalikan seluruh dana yang diperoleh selama studi di perguruan tinggi dan pencabutan statusnya sebagai awardee jika tidak kembali ke Indonesia dalam jangka waktu 30 hari setelah dikirimkannya surat peringatan.

Sri Mulyani Indrawati, Menteri Keuangan juga mengingatkan kembali bahwasanya mahasiswa LPDP atau yang pernah menerima beasiswa tersebut diharuskan untuk segera kembali ke Indonesia ketika menempuh studi luar negeri. Hal ini sudah menjadi salah satu prasyarat pengajuan program.

Dalam kuliah umumnya di Jakarta, kamis (2/2) kemarin, beliau juga menjelaskan bahwa dikhawatirkan semakin pintar orang Indonesia yang melanjutkan pendidikan di luar negeri, namun lupa terhadap identitasnya sebagai orang Indonesia.

Menurut data yang diterima, mahasiswa atau awardee LPDP dari tahun 2013-2022 telah mencapai 35.536 orang. Dengan angka 8.569 orang pada program afirmasi, 8.295 orang pada program targeted group, dan 18.672 orang dari kalangan umum.

Dari data tersebut secara nominal Kementerian Keuangan menyimpulkan bahwa hingga saat ini jumlah bantuan yang diberikan sudah senilai Rp 120 triliun yang merupakan hasil dari investasi dana abadi pendidikan.

Namun, perlu diketahui bahwa awardee LPDP tidak langsung diberikan sanksi tanpa adanya konfirmasi. Aturan terbaru menjelaskan bahwa selama dalam rentang waktu 90 hari kelulusan mahasiswa sudah pulang ke Indonesia, maka sanksi tidak perlu diindahkan.

Sebaliknya, jika melanggar tentu akan diberikan surat peringatan khusus hingga keharusan mengembalikan dana sesuai nominal yang ada. Karena hal ini bersifat wajib apalagi juga tertera di bagian persyaratan program.

Selain itu, pemerintah Indonesia juga memberikan keringanan kepada mahasiswa LPDP untuk tinggal lebih lama meskipun telah diberikan surat peringatan, dengan catatan sedang bekerja di lembaga internasional seperti World Bank atau lainnya. Sehingga bila masa kerja sudah terputus, tentu wajib untuk langsung pulang ke Indonesia.

Halaman Selanjutnya

Cara-cara yang bisa dilakukan agar Lolos LPDP

Berita Terkait

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….
Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…
Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…
Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 19:30 WIB

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah

Selasa, 8 April 2025 - 19:13 WIB

Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…

Selasa, 8 April 2025 - 19:03 WIB

Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….

Selasa, 8 April 2025 - 18:52 WIB

Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…

Selasa, 8 April 2025 - 18:33 WIB

Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis