Pinjaman Online – Baru-baru ini beredar kabar mengenai mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB) yang terjerat Pinjaman Online (Pinjol). Bukan satu atau dua orang saja, namun hingga ratusan mahasiswa. Kerugian dari tunggakan yang perlu dibayarkan juga bukan main-main, yaitu hingga Rp 2,1 miliar.
Pinjaman Online yang dilakukan oleh 311 mahasiswa IPB ini bukan lain karena alasan ketidak tahuan sekaligus ungkapan percaya langsung kepada ajakan kerja sama penjualan daring di toko daring sang pelaku.
Kronologi seperti yang ditulis oleh CNBC Indonesia adalah bahwa Siti Aisyah Nasution (SAN) sebagai pelaku dan telah ditetapkan sebagai tersangka memberikan penawaran menjadi affiliator dengan komisi 10% dari hasil penjualan tokonya kepada para korban. Namun, persyaratannya ialah harus melakukan pengajuan pinjaman online tersebut.
Wakapolrestabes Bogor, AKBP Ferdy Irawan menjelaskan bahwa dengan total uang sebanyak dua miliar seratur juta tersebut merupakan jumlah tunggakan yang harus dibayarkan dalam pinjol oleh 311 akun berbeda. Polrestabes Bogor telah menerima 2 laporan resmi dari total 29 laporan pengaduan yang masuk.
Lebih lanjut, korban-korban “penipuan” tersebut mengalami kerugian berlipat pasalnya mereka juga tidak diberikan barang yang ditransaksikan alias transaksi fiktif. Selain itu seluruh korban juga tidak mendapatkan komisi seusai perjanjian dibuat pelaku. Bahkan total ada 5 (lima) aplikasi Pinjol yang dipergunakan.
“Kasus ini bahkan bukan menitik pada masalah Pinjol, namun lebih kepada penipuan toko online dengan pembiayaan dimana barangnya fiktif, dengan uang tetap mengalir ke SAN atau pelaku tersebut,” ujar Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI), Tongam L.
Lebih lanjut, SWI akan melakukan sosialisasi investasi illegal demi menghindari terjadinya penipuan-penipuan serupa di masa mendatang, dan menyampaikan upaya-upaya yang dapat dilakukan untuk membantu mahasiswa korban penipuan berkedok investasi tersebut.
Di samping itu, SAN yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Bogor, Kamis (17/11) lalu kini telah berada di Markas Polrestabes Bogor. Dirinya terjerat Pasal 372 KUHP dan Pasal 278 KUHP dengan ancaman pidana penjara empat tahun.
Tips agar Mahasiswa dan Masyarakat Umum Terhindar dari Pinjaman Online Illegal
Seperti dilansir dari laman kompas.com, ada beberapa langkah yang bisa dilakukan oleh mahasiswa agar tidak terjerat pada lingkar yang penuh kerugian seperti yang baru-baru ini terjadi, yaitu:
Halaman Selanjutnya
Tips Pinjaman Online Aman dan Terkendali
Halaman : 1 2 Selanjutnya