Mahasiswa IPB Terjerat Pinjaman Online: Begini Tips Amannya!

- Editor

Sabtu, 19 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pinjaman Online – Baru-baru ini beredar kabar mengenai mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB) yang terjerat Pinjaman Online (Pinjol). Bukan satu atau dua orang saja, namun hingga ratusan mahasiswa. Kerugian dari tunggakan yang perlu dibayarkan juga bukan main-main, yaitu hingga Rp 2,1 miliar.

Pinjaman Online yang dilakukan oleh 311 mahasiswa IPB ini bukan lain karena alasan ketidak tahuan sekaligus ungkapan percaya langsung kepada ajakan kerja sama penjualan daring di toko daring sang pelaku.

Kronologi seperti yang ditulis oleh CNBC Indonesia adalah bahwa Siti Aisyah Nasution (SAN) sebagai pelaku dan telah ditetapkan sebagai tersangka memberikan penawaran menjadi affiliator dengan komisi 10% dari hasil penjualan tokonya kepada para korban. Namun, persyaratannya ialah harus melakukan pengajuan pinjaman online tersebut.

Wakapolrestabes Bogor, AKBP Ferdy Irawan menjelaskan bahwa dengan total uang sebanyak dua miliar seratur juta tersebut merupakan jumlah tunggakan yang harus dibayarkan dalam pinjol oleh 311 akun berbeda. Polrestabes Bogor telah menerima 2 laporan resmi dari total 29 laporan pengaduan yang masuk.

Lebih lanjut, korban-korban “penipuan” tersebut mengalami kerugian berlipat pasalnya mereka juga tidak diberikan barang yang ditransaksikan alias transaksi fiktif. Selain itu seluruh korban juga tidak mendapatkan komisi seusai perjanjian dibuat pelaku. Bahkan total ada 5 (lima) aplikasi Pinjol yang dipergunakan.

“Kasus ini bahkan bukan menitik pada masalah Pinjol, namun lebih kepada penipuan toko online dengan pembiayaan dimana barangnya fiktif, dengan uang tetap mengalir ke SAN atau pelaku tersebut,” ujar Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI), Tongam L.

Lebih lanjut, SWI akan melakukan sosialisasi investasi illegal demi menghindari terjadinya penipuan-penipuan serupa di masa mendatang, dan menyampaikan upaya-upaya yang dapat dilakukan untuk membantu mahasiswa korban penipuan berkedok investasi tersebut.

Di samping itu, SAN yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Bogor, Kamis (17/11) lalu kini telah berada di Markas Polrestabes Bogor. Dirinya terjerat Pasal 372 KUHP dan Pasal 278 KUHP dengan ancaman pidana penjara empat tahun.

Tips agar Mahasiswa dan Masyarakat Umum Terhindar dari Pinjaman Online Illegal

            Seperti dilansir dari laman kompas.com, ada beberapa langkah yang bisa dilakukan oleh mahasiswa agar tidak terjerat pada lingkar yang penuh kerugian seperti yang baru-baru ini terjadi, yaitu:

Halaman Selanjutnya

Tips Pinjaman Online Aman dan Terkendali

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis