Universitas Brawijaya (UB) sedang membuka lowongan 74 dosen tetap non-PNS dan 130 asisten dosen (asdos). Pendaftaran ini berlangsung tanggal 2 hingga 6 Januari 2023 pukul 15.00 WIB.
Informasi tersebut Berdasarkan Surat Keputusan Nomor 148/UN10/TU/2023 tentang Penerimaan Asisten Dosen dan Calon Tetap Non Pegawai Negeri Sipil (CDT Non-PNS) di Lingkungan Universitas Brawijaya Tahun Anggaran 2023.
Bagi pelamar yang berminat untuk mendaftar nantinya akan melewati beberapa tahapan seleksi, di antaranya seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar (SKD), dan seleksi kompetensi bidang (SKB).
Pendaftaran calon dosen lektor dan asdos UB dapat dilakukan secara online di situs https://kepegawaian.ub.ac.id/pengadaan. Untuk informasi, satu peserta pendaftar hanya boleh mendaftar untuk satu formasi saja.
Syarat Umum Calon Dosen Tetap & Asdos UB
Dirinci melalui laman Kepegawaian Universitas Brawijaya, berikut ini beberapa syarat umum untuk calon pelamar:
- Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan NKRI.
- Sehat jasmani dan rohani
- Tidak terhubung dengan ideologi yang bertentangan dengan Ideologi Pancasila
- Tidak ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang maupun sejenisnya
- Memiliki kelakukan baik dan tidak pernah dipenjara atas putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/anggota Polri/TNI/pegawai/dosen tetap di UB maupun instansi lain
- Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS/anggota Polri/TNI/pegawai/dosen tetap di instansi lain
- Berusia maksimal 35 tahun 0 bulan per 1 Januari 2023 untuk pelamar dengan kualifikasi S2
- Berusia maksimal 40 tahun 0 bulan per 1 Januari 2023 untuk pelamar dengan kualifikasi S3
- Tidak tengah menjalani ikatan dinas atau wajib kerja dengan institusi/perusahaan/lembaga/perguruan tinggi.
Syarat Khusus Calon Dosen Tetap & Asdos UB
Bagi pelamar calon dosen tetap-non PNS dan asisten dosen UB wajib memiliki kualifikasi pendidikan sesuai yang dibuktikan melalui salinan sah ijazah yang dilegalisir atau scan dokumen yang asli.
Bagi pendaftar yang lulus dari perguruan tinggi dalam negeri, diminta yang berasal dari kampus terakreditasi A dan program studi minimal terakreditasi B.
Sementara itu, untuk lulusan dari perguruan tinggi luar negerj wajib sudah mendapatkan penyetaraan ijazah dari pejabat berwenang yaitu Direktorat Jenderal Diktiristek atau Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Halaman Selanjutnya
Syarat akademik untuk calon dosen tetap non-PNS
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya