Lirik Lagu Terima Kasihku (Guruku) Lengkap dengan Chord

- Editor

Minggu, 27 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pada bagian awal lagu Terima kasihku (Guruku) ini mengandung makna ungkapan rasa syukur dan terima kasih kepada guru karena telah memberikan ilmu yang sangat berlimppah pada peserta didiknya.

Secara tersirat, lagu ini juga menunjukkan kepada kita bahwa berbagai nasihat yang diucapkan oleh guru haruslah juga didengarkan oleh para muridnya.

Seperti yang telah kita ketahui, bahwa guru tidak hanya memiliki peran sebagai pengajar sajar. Guru juga memiliki peran dalam mendampingi dan menjadi pemantik bagi perkembangan bakat dan minat yang dimiliki oleh peserta didiknya.

Guru juga berperan dalam perkembangan karakter serta tingkah laku peserta didik. Sehingga menjadi tidak berlebihan jika ucapan terima kasih pada guru menjadi sebuah hal yang wajib.

Lagu ini semakin menyadarkan kita untuk menghormati guru-guru yang pernah mengajar kita. Jika kita merenungi kembali, berada di titik pencapaian ini, pastinya tetap ada pengaruh seorang guru yang mendidik kita di masa lalu.

Terima kasih guruku.

________________________

Segera daftar Diklat Nasional 40 JP “Optimalisasi Refleksi Pembelajaran dalam Projek Penguatan Profil Pancasila Kurikulum Merdeka”. Daftarkan diri anda disini atau hubungi Rekan Andika (085780700510) untuk informasi lebih lanjut.

(gan/gan)

Berita Terkait

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024
Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!
Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 April 2024 - 11:43 WIB

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:02 WIB

Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 11:07 WIB

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Berita Terbaru