Lebih Dari Setahun! Syarat dan Prosedur Pengangkatan CPNS Menjadi PNS

- Editor

Sabtu, 26 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PNS merupakan sebuah profesi yang banyak diincar oleh warga negara Indonesia. Untuk menjadi seorang PNS ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) agar bisa diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Syarat utama agar dapat diangkat dari CPNS menjadi PNS yakni pendaftar harus lulus pendidikan dan pelatihan (Diklat) serta sehat jasmani dan rohani. Selain itu, ada berbagai syarat umum yang harus dipenuhi oleh pelamar CPNS. Syarat umum tersebut yakni sebagai berikut:

1. Warga negara Indonesia (WNI).

2. Berusia minimal 18 dan maksimal 35 tahun saat mendaftar.

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun dan lebih.

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/prajurit TNI/ Kepolisian Negara RI.

5. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

6. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI atau anggota Kepolisian Negara RI.

7. Tidak menjadi anggota atau pengurus parpol atau terlibat politik praktis

8. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan

9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar

10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah

11. Persyaratan lain sesuai kebutuhan setiap instansi yang dilamar.

Selain berbagai syarat tersebut para pelamar CPNS juga perlu menyiapkan berbagai dokumen untuk mengikuti seleksi CPNS. Beberapa dokumen tersebut diantaranya:

1. Scan Pasfoto berlatar belakang merah maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.

2. Scan Swafoto maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.

3. Scan KTP maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.

4. Scan Surat Lamaran maksimal 300 Kb bertipe file pdf.

5. Scan Ijazah + Serdik/STR maksimal 800 Kb bertipe file pdf.

6. Scan Transkrip Nilai maksimal 500 Kb bertipe file pdf.

7. Scan Dokumen Pendukung lainnya maksimal 800 Kb bertipe file pdf.

Setelah menyiapkan syarat beserta dokumen langkah selanjutnya yakni mengikuti berbagai alur pendaftaran yakni sebagai berikut:

1. Daftar akun

Langkah pertama yang harus dilakukan untuk mendaftar CPNS yakni pelamar wajib mempunyai akun SSCASN sebelum melakukan pendaftaran. Pembuatan akun dapat dilakukan melalui portal SSCASN, https://sscasn.bkn.go.id. Setelah membuat akun, pelamar dapat login ke akun SSCASN yang kemudian melengkapi biodata serta mengunggah swafoto.

2. Daftar formasi

Langkah kedua yakni pelamar mendaftarkan diri ke formasi yang diinginkan. Pilih jenis seleksi, lalu pilih formasi. Pada tahap ini, pelamar harus mengunggah dokumen yang dibutuhkan. Setelah itu, cek resume dan akhiri pendaftaran. Setelah itu cetak kartu informasi akun dan kartu pendaftaran akun.

3. Seleksi administrasi

Langkah ketiga yakni seleksi administrasi yang hanya dapat dilakukan oleh panitia masing-masing instansi. Panitia tersebut akan memverifikasi data pelamar, dan mengeluarkan pengumuman hasil seleksi adminitrasi.

Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil seleksi adminsitrasi. Setelah masa sanggah selesai, panitia akan mengumumkan hasil sanggah. Setelah itu, pelamar yang dinyatakan lulus dapat mencetak kartu ujian.

4. Seleksi kompetensi dasar (SKD)

Langkah keempat yakni ujian seleksi kompetensi dasar yang mana panitia dari masing-masing instansi akan mengumumkan hasil SKD. Pelamar yang tidak lulus dapat melakukan sanggahan hasil SKD pada waktu yang telah ditentukan instansi.

Setelah itu, panitia akan mengumumkan hasil sanggah, setelah pelamar dinyatakan lolos dapat melanjutkan ke tahap selanjutnya.

5. Seleksi kompetensi bidang

Langkah kelima yakni melaksanakan ujian seleksi kompetensi bidang (SKB) sesuai ketentuan masing-masing instansi. Setelah SKB selesai dilaksanakan maka panitia akan mengumumkan hasilnya. Pelamar yang tidak lulus juga diberikan kesempatan melakukan sanggahan hasil SKB.

6. Pengumuman kelulusan

Langkah terakhir yakni pengumuman hasil sanggah SKB dan pengumuman kelulusan. Bagi pelamar yang dinyatakan lulus, selanjutnya melakukan pemberkasan.

Disamping itu sebagai informasi, bahwa setiap instansi mempunyai persyaratan khusus sehingga pelamar diwajibkan membaca syarat pendaftaran pada masing-masing instansi dan memahami secara cermat dan teliti sebelum melakukan pendaftaran dan memilih formasi.

Syarat tersebut diantaranya lulus pendidikan dan pelatihan (Diklat) selama satu tahun serta sehat jasmani dan rohani adalah syarat utama CPNS diangkat menjadi PNS.

Apabila pelaksanaan diklat bagi CPNS tidak dapat dilaksanakan dalam masa percobaan karena kondisi tertentu maka pengangkatan CPNS menjadi PNS dapat dilakukan setelah CPNS mengikuti dan lulus pelatihan prajabatan.

Keterlambatan diklat tersebut dapat terjadi karena ketersediaan anggaran, sarana dan prasarana pelatihan, sumber daya manusia pelatihan, dan kebijakan strategis nasional.

Aturan tersebut tercantum dalam Pasal 34 a Peraturan Pemerintah RI Nomor 17 Tahun 2020 dan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Menpan RB) Nomor B/364/M.SM.01.00/2020.

Untuk itu apabila terjadi keterlambatan dalam pengangkatan CPNS menjadi PNS melebihi batas waktu 1 tahun, maka CPNS perlu melengkapi berkas diantaranya usulan dengan menyebutkan alasan keterlambatan, surat Keputusan CPNS, surat pernyataan melaksanakan tugas/surat penugasan, surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan prajabatan, surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter penguji tersendiri/tim penguji, sasaran kinerja pegawai dalam 1 (satu) tahun.

Tingkatkan Pengetahuan dan Kemampuan Guru Untuk Menjadi Pendidik Yang Hebat Dengan Mendaftarkan Diri Anda Sebagai Member e-Guru.id dan Dapatkan Berbagai Macam Pelatihan Gratis Serta Berbagai Bonus Lainnya. Daftar Sekarang dan Dapatkan Diskon 50%

DAFTAR SEKARANG

Penulis : (EYN)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Berita Terkait

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024
Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 11:07 WIB

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Rabu, 24 April 2024 - 11:42 WIB

Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Rabu, 24 April 2024 - 11:00 WIB

Guru Sertifikasi Mendapatkan Kabar gembira, Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1 Sudah Mulai Pencairan Update 24 April

Berita Terbaru