PPPK guru (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) merupakan salah satu kategori ASN seperti halnya PNS, PPPK guru maupun non-guru tersebut berhak mendapatkan gaji dari negara.
Gaji PPPK guru beserta tunjangannya tersebut juga akan dibayar rutin setiap bulan. Gaji PPPK guru tersebut berupa imbalan dalam bentuk uang yang wajib dibayarkan oleh pemerintah secara adil dan layak kepada PPPK sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.
Gaji PPPK guru tersebut dibayarkan kepada guru yang telah lulus pada penyeleksian PPPK pada tahap 1 dan 2 dengan syarat guru tersebut telah menerima SK PPPK.
Gaji Perdana Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK guru tahap 1 akhirnya cair pada tanggal 1 April 2022. Gaji perdana tersebut rencananya nanti akan dibayarkan rapelan.
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait teknis penggajian PPPK guru tahap 1 dan 2, beberapa hal tersebut terdiri dari:
1. Gaji diproses setelah syarat penggajian dipenuhi
2. TMT SK pengangkatan PPPK tanggal 1 Februari 2022, SPMT 1 April 2022
3. Gaji akan dibayarkan sesuai dengan SPMT yaitu mulai bulan April 2022
4. Syarat penggajian sampai saat ini belum terpenuhi maka gaji dibayarkan pada bulan Mei 2022 melalui gaji induk, dan untuk gaji April 2022 akan dibayarkan pada bulan Mei 2022 sebagai gaji susulan
5. Syarat penggajian dikumpulkan di pengurus gaji instansi atau SKPPD dan disampaikan ke BPKAD paling lambat tanggal 10 April 2022, untuk proses perekaman dalam SIMgaji dan pencetakan daftar gaji bulan Mei 2022.
Pada isi surat Mendagri menjelaskan bahwa teknis pencairan gaji serta tunjangan bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi daerah tersebut terdapat pada Pasal 23 ayat 1 yang menyatakan bahwa gaji atau tunjangan PPPK dibayarkan setelah menandatangani perjanjian kerja, diterbitkan keputusan pengangkatan PPPK, dan melaksanakan tugas yang dibuktikan dengan SPMT.
Tahap pertama untuk gaji April 2022 pemerintah akan memberikannya secara rapelan bersama dengan rapelan bulan februari. Sedangkan untuk tahap kedua nanti, gaji PPPK guru tersebut akan diberikan pada bulan Mei bersama dengan rapelan bulan Maret.
Selain itu pada tahap 1 ini penggajian PPPK akan dilakukan secara bertahap yang mana pada tahap pertama gaji akan diberikan kepada guru yang telah mendapatkan SK PPPK pada 8 Maret 2022, sedangkan tahap kedua diberikan kepada guru yang telah mendapatkan SK PPPK pada 22 Maret 2022.
PPPK guru yang menerima gaji pada tanggal 1 April 2022 tersebut merupakan gaji bersih yang nominalnya sebesar 3.711.000. Nominal tersebut merupakan jumlah nominal gaji yang diberikan per bulannya.
Sedangkan pada mekanisme gaji PPPK guru saat ini, gaji tersebut akan diberikan rapelan dari bulan februari-maret dengan total sebesar 11.133.000. Hal tersebut merupakan jumlah yang besar dibandingkan bekerja sebagai guru honorer.
Selain gaji, PPPK guru nantinya juga akan mendapatkan tunjangan kinerja daerah (TKD) setara golongan VII PPPK sebesar Rp 2.647.200.
TKD bulan Februari dan Maret tersebut juga nantinya akan dibayar bertahap secara rapelan. Akan tetapi pembayarannya tidak bersamaan dengan gaji. Namun pembayaran TKD tersebut juga akan dibayarkan pada bulan yang sama.
Tingkatkan Pengetahuan dan Kemampuan Guru Untuk Menjadi Pendidik Yang Hebat Dengan Mendaftarkan Diri Anda Sebagai Member e-Guru.id dan Dapatkan Berbagai Macam Pelatihan Gratis Serta Berbagai Bonus Lainnya. Daftar Sekarang dan Dapatkan Diskon 50%
Penulis : (EYN)