Langsung Rapelan! Gaji PPPK Guru Tahap 1 Sudah Cair, Jumlahnya Bikin Kaget

- Editor

Sabtu, 2 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PPPK guru (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) merupakan salah satu kategori ASN seperti halnya PNS, PPPK guru maupun non-guru tersebut berhak mendapatkan gaji dari negara.

Gaji PPPK guru beserta tunjangannya tersebut juga akan dibayar rutin setiap bulan. Gaji PPPK guru tersebut berupa imbalan dalam bentuk uang yang wajib dibayarkan oleh pemerintah secara adil dan layak kepada PPPK sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.

Gaji PPPK guru tersebut dibayarkan kepada guru yang telah lulus pada penyeleksian PPPK pada tahap 1 dan 2 dengan syarat guru tersebut telah menerima SK PPPK.

Gaji Perdana Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK guru tahap 1 akhirnya cair pada tanggal 1 April 2022. Gaji perdana tersebut rencananya nanti akan dibayarkan rapelan.

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait teknis penggajian PPPK guru tahap 1 dan 2, beberapa hal tersebut terdiri dari:

1. Gaji diproses setelah syarat penggajian dipenuhi

2. TMT SK pengangkatan PPPK tanggal 1 Februari 2022, SPMT 1 April 2022

3. Gaji akan dibayarkan sesuai dengan SPMT yaitu mulai bulan April 2022

4. Syarat penggajian sampai saat ini belum terpenuhi maka gaji dibayarkan pada bulan Mei 2022 melalui gaji induk, dan untuk gaji April 2022 akan dibayarkan pada bulan Mei 2022 sebagai gaji susulan

5. Syarat penggajian dikumpulkan di pengurus gaji instansi atau SKPPD dan disampaikan ke BPKAD paling lambat tanggal 10 April 2022, untuk proses perekaman dalam SIMgaji dan pencetakan daftar gaji bulan Mei 2022.

Pada isi surat Mendagri menjelaskan bahwa teknis pencairan gaji serta tunjangan bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi daerah tersebut terdapat pada Pasal 23 ayat 1 yang menyatakan bahwa gaji atau tunjangan PPPK dibayarkan setelah menandatangani perjanjian kerja, diterbitkan keputusan pengangkatan PPPK, dan melaksanakan tugas yang dibuktikan dengan SPMT.

Tahap pertama untuk gaji April 2022 pemerintah akan memberikannya secara rapelan bersama dengan rapelan bulan februari. Sedangkan untuk tahap kedua nanti, gaji PPPK guru tersebut akan diberikan pada bulan Mei bersama dengan rapelan bulan Maret.

Selain itu pada tahap 1 ini penggajian PPPK akan dilakukan secara bertahap yang mana pada tahap pertama gaji akan diberikan kepada guru yang telah mendapatkan SK PPPK pada 8 Maret 2022, sedangkan tahap kedua diberikan kepada guru yang telah mendapatkan SK PPPK pada 22 Maret 2022.

PPPK guru yang menerima gaji pada tanggal 1 April 2022 tersebut merupakan gaji bersih yang nominalnya sebesar 3.711.000. Nominal tersebut merupakan jumlah nominal gaji yang diberikan per bulannya.

Sedangkan pada mekanisme gaji PPPK guru saat ini, gaji tersebut akan diberikan rapelan dari bulan februari-maret dengan total sebesar 11.133.000. Hal tersebut merupakan jumlah yang besar dibandingkan bekerja sebagai guru honorer.

Selain gaji, PPPK guru nantinya juga akan mendapatkan tunjangan kinerja daerah (TKD) setara golongan VII PPPK sebesar Rp 2.647.200.

TKD bulan Februari dan Maret tersebut juga nantinya akan dibayar bertahap secara rapelan. Akan tetapi pembayarannya tidak bersamaan dengan gaji. Namun pembayaran TKD tersebut juga akan dibayarkan pada bulan yang sama.

Tingkatkan Pengetahuan dan Kemampuan Guru Untuk Menjadi Pendidik Yang Hebat Dengan Mendaftarkan Diri Anda Sebagai Member e-Guru.id dan Dapatkan Berbagai Macam Pelatihan Gratis Serta Berbagai Bonus Lainnya. Daftar Sekarang dan Dapatkan Diskon 50%

DAFTAR SEKARANG

Penulis : (EYN)

 

 

 

 

 

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 387 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis