Langsung Penempatan! Cara Cek Daftar Nama Honorer yang Lolos Seleksi PPPK 2022, Apakah Anda Termasuk? Cek Informasi Selengkapnya

- Editor

Minggu, 2 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Selain itu, untuk mengikuti seleksi PPPK guru ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi tenaga honorer yaitu:

1. Pendaftar PPPK guru merupakan Warga Negara Indonesia

2. Pendaftar PPPK guru merupakan tenaga honorer yang berusia paling rendah 20 tahun dan yang paling tinggi 59 tahun ketika waktu pendaftaran.

3. Pendaftar PPPK guru merupakan tenaga honorer yang tidak pernah dipidana penjara sesuai putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap bagi non ASN sebab melakukan tindak pidana dengan penjara 2 tahun atau lebih.

4. Pendaftar PPPK guru merupakan tenaga honorer yang belum pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai tenaga PNS, PPPK, TNI, anggota Kepolisian atau pegawai swasta.

5. Pendaftar PPPK guru merupakan tenaga honorer yang tidak pernah menjadi anggota atau pengurus Parpol atau terlibat politik praktis.

6. Pendaftar PPPK guru merupakan tenaga honorer yang telah memiliki serdik atau kualifikasi pendidikan paling rendah (S-1) atau (D-1V) sesuai persyaratan yang ditentukan.

7. Pendaftar PPPK guru merupakan tenaga honorer yang sehat jasmani dan rohani sesuai syarat Jabatan yang akan dilamar.

8. Pendaftar PPPK guru merupakan tenaga honorer yang mempunyai surat keterangan berkelakuan baik.

9. Pendaftar PPPK guru merupakan tenaga honorer yang bersedia dan siap ditempatkan di seluruh wilayah di Indonesia.

Khusus untuk pendaftar penyandang disabilitas maka selain memenuhi syarat tersebut juga wajib untuk memenuhi syarat tambahan yaitu:

1. Bagi pendaftar penyandang disabilitas yang akan melamar PPPK guru 2022 maka wajib untuk melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menjelaskan jenis dan derajat kedisabilitasannya.

2. Bagi pendafta penyandang disabilitas yang akan melamar PPPK guru 2022 maka wajib untuk menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.

Langkah-langkah yang dapat dilakukan pendaftar PPPK guru 2022 untuk membuat akun SSCASN yaitu:

1. Pendaftar PPPK guru wajib membuka situs sscasn.bkn.go.id.

2. Pada halaman utama tersebut maka pendaftar dipersilahkan klik menu Registrasi.

3. Kemudian, masukkan identitas diri seperti nama lengkap, NIK dan No.KK seperti permintaan.

4. Selanjutnya, unggah scan KTP dan juga foto.

5. Kemudian, klik submit.

6. Setelah itu, login kembali ke akun sscasn.bkn.go.id dan lengkapi data yang masih kosong.

7. Kemudian, pilih jenis seleksi, intansi, jenis formasi, pendidikan serta jabatan.

8. Terakhir, cetak kartu pendaftaran.

Halaman Selanjutnya

Berikut merupakan jadwal PPPK 2022 yaitu…

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 193 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis