Menurut pasal 96 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja pun menyatakan bahwa Pegawai non ASN yang bertugas di instansi pemerintah dapat diangkat menjadi PPPK apabila memenuhi persyaratan, dalam jangka waktu paling lama lima tahun sejak PP tersebut diundangkan.
Pada PP No. 49/2018 menyatakan bahwa pemberlakuan lima tahun tersebut jatuh pada tanggal 28 November 2023 yang mengamanatkan status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah yag terdiri dari dua jenis yaitu PNS dan PPPK.
Berkaitan dengan hal tersebut maka dalam rangka penataan ASN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, Menteri PANRB meminta PPK untuk melakukan pemetaan pegawai non ASN pada lingkungan instansi masing-masing. Selain itu, bagi (pegawai non-ASN) yang telah memenuhi syarat dapat diberikan kesempatan mengikuti seleksi calon PNS maupun PPPK.
PP Manajemen PPPK mengamanatkan bahwa PPK dan pejabat lain di instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN. Dengan demikian, PPK diamanatkan untuk menghapuskan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non ASN.
Dalam amanat PP ini akan memberikan kepastian status kepada pegawai non ASN untuk menjadi ASN karena ASN sudah memiliki standar penghasilan/kompensasi. Sedangkan dengan menjadi tenaga alih daya (outsourcing) di perusahaan, sistem pengupahan tunduk kepada UU Ketenagakerjaan yang mana ada upah minimum regional/upah minimum provinsi (UMR/UMP).
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi CPNS, pengangkatan pegawai honorer menjadi CPNS diutamakan bagi pekerja yang sudah mengabdi paling lama di instansi pemerintah.
Dalam PP tersebut dinyatakan bahwa THK-II (pegawai honorer) diberikan kesempatan untuk seleksi (CPNS) satu kali. Pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS akan diprioritaskan untuk sejumlah sektor mulai dari tenaga guru, tenaga kesehatan, tenaga penyuluh pertanian/perikanan/peternakan, dan tenaga teknis yang sangat dibutuhkan pemerintah.
Halaman Selanjutnya
Berikut syarat usia yang harus dipenuhi tenaga honorer…
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya