Langkah Lengkap Mengikuti PPG Dalam Jabatan 2022

- Editor

Selasa, 18 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PPG Dalam Jabatan 2022 – Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru atau PPG mengacu pada Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen khususnya pada pasal 8 perihal kewajiban guru untuk memiliki kompetensi, kualifikasi akademik serta sertifikat pendidik.

Selain itu, pelaksanaan pendidikan profesi guru khususnya PPG dalam jabatan menjadi kebijakan Kemendikbuddalam hal penuntasan sertifikasi bagi guru dalam jabatan.

Lebih lanjut dalam pelaksanaannya pula, peserta PPG dalam jabatan 2022 mendapatkan bantuan biaya pendidikan untuk memfasilitasi guru yang belum memperoleh sertifikat pendidikan agar bisa mengikuti PPG dalam jabatan.

Cara Mengikuti PPG Dalam Jabatan

Metode yang dipakai dalam menjalankan PPG dalam jabatan dilakukan melalui proses pendidikan dan pelatihan secara online melalui aplikasi khusus yang telah disediakan secara resmi oleh Kemendikbud.

Caranya adalah dengan mengakses melalui laman resmi PPG Kemendikbud, berikut caranya:

Untuk bisa masuk ke dalam laman resmi PPG, Anda diwajibkan untuk mengakses laman berikut ini:

https://ppg.kemdikbud.go.id/

Setelah itu pilih menu “Login”, kemudian masukkan alamat email serta password kemudian klik “Masuk” untuk menuju ke tampilan utama laman.

Setelah dinyatakan lulus dalam pretest PPG dalam jabatan, para peserta juga diwajibkan untuk mengisi data diri serta mengunduh berkas yang dibutuhkan sesuai dengan formulir yang ada di laman resmi tersebut.

Untuk mengisi data diri itu, Anda harus melakukan login ke SIM PPG, kemudian akan ada notifikasi khusus agar Anda segera melengkapi dan mengisi identitas serta data pendukung, jika data sudah dipersiapkan kemudian klik “Lengkapi Biodata”.

Setelah itu, tampilan akan mengarah pada formulir identitas diri. Isi semua pertanyaan terkait identitas diri dan profesi secara benar. Periksa kembali data diri yang sudah Anda isi sebelum melakukan proses selanjutnya, jika sudah klik “Simpan”.

Tahap selanjutnya adalah mengisi formulir seputar latar belakang pendidikan dengan cara memilih menu latar belakang pendidikan. Di sini, Anda akan diminta untuk menguplod berkas ijazah dengan file berbentuk pdf dan ukuran file maksimal 1,5 MB. Selain itu Anda juga akan diminta untuk mengisi riwayat pendidikan. 

Proses berikutnya adalah mengisi informasi tentang bidang studi PPG yang akan Anda ikuti.  

Ikuti langkahnya dengan mengisi bagian pada formulir bidang studi PPG, jika sudah selesai klik “Simpan”.

Terakhir, Anda akan diminta untuk menguplod berbagai berkas pendukung, seperti: SK pengangkatan pertama dan pangkat terakhir, SK pembagian tugas, surat izin dari atasan langsung dalam hal ini kepala sekolah serta berkas yang terkait dengan pakta integritas.

Semua file yang diunggah harus dalam bentuk format pdf dengan ukuran minimal sebesar 20 Kb serta maksimal 1,5 Mb, jika sudah selesai klik “Simpan.”

Mengajukan Verifikasi Identitas Diri

Setelah proses pengisian identitas diri dan berkas pendukung, tahap selanjutnya adalah mengisi form survey serta melakukan verifikasi identitas diri, caranya seperti berikut ini:

Login ke SIM PPG dengan akun email Anda, kemudian pilih Biodata Diri, di laman ini pastikan semua persyaratan sudah dalam keadaan tercentang hijau yang secara otomatis mengaktifkan menu pengajuan berkas, setelah itu klik Ajukan Berkas.

Di tampilan selanjutnya adalah mengisi survey melalui LPTK serta prodi peminatan kemudian klik “Simpan.”

Mengunduh Materi Pembelajaran PPG Dalam Jabatan

Untuk mengunduh materi pembelajaran PPG dalam jabatan 2022 secara mandiri, hal yang harus dilakukan adalah mengakses laman kelas pendidikan, caranya seperti berikut ini:

Masuk ke SIM PPG melalui laman: https://ppg.kemdikbud.go.id/, setelah itu login dengan akun email yang sudah terdaftar kemudian tampilan akan mengarah ke halaman utama SIM PPG, kemudian pilih menu “Materi Pembelajaran Mandiri” dan download semua materi pembelajaran sesuai dengan bidang studi.

Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link INI atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!

Berita Terkait

Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam THR 2024
Kabar Gembira, Kebijakan Mendikbud tentang Uang Tambahan Setiap Bulan Untuk Guru Non Sertifikasi
Guru Harus Siapkan Administrasi Untuk Pencairan TPG Triwulan 1 Tahun 2024
Penjelasan Ditjen GTK bahwa Guru Honorer Tidak Terakomodasi dalam PPPK 2024 Tidak Akan Menjadi PPPK Paruh Waktu, Kabar Baik atau Kabar Buruk?
Harap Perhatikan, Guru Sertifikasi  Gagal Mendapatkan Pembayaran TPG Triwulan 1 Karena Ini
Benarkah Guru dan Kepala Sekolah Akan Terima 2 Jenis Tunjangan Sebelum Lebaran? Simak Penjelasannya
Pengumuman Penting dari Kemdikbud, Harap Bersiap Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 28 Maret Besok, Jangan Terlewat!
Segera Cek Saldo, THR Guru PNS dan PPPK Siap Dicairkan 28 Maret untuk Daerah Berikut
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 29 Maret 2024 - 12:13 WIB

Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam THR 2024

Jumat, 29 Maret 2024 - 11:00 WIB

Kabar Gembira, Kebijakan Mendikbud tentang Uang Tambahan Setiap Bulan Untuk Guru Non Sertifikasi

Jumat, 29 Maret 2024 - 09:21 WIB

Guru Harus Siapkan Administrasi Untuk Pencairan TPG Triwulan 1 Tahun 2024

Kamis, 28 Maret 2024 - 12:02 WIB

Penjelasan Ditjen GTK bahwa Guru Honorer Tidak Terakomodasi dalam PPPK 2024 Tidak Akan Menjadi PPPK Paruh Waktu, Kabar Baik atau Kabar Buruk?

Kamis, 28 Maret 2024 - 10:29 WIB

Harap Perhatikan, Guru Sertifikasi  Gagal Mendapatkan Pembayaran TPG Triwulan 1 Karena Ini

Rabu, 27 Maret 2024 - 20:52 WIB

Pengumuman Penting dari Kemdikbud, Harap Bersiap Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 28 Maret Besok, Jangan Terlewat!

Rabu, 27 Maret 2024 - 12:00 WIB

Segera Cek Saldo, THR Guru PNS dan PPPK Siap Dicairkan 28 Maret untuk Daerah Berikut

Rabu, 27 Maret 2024 - 10:24 WIB

Dirjen GTK Menjawab, Nasib Honorer Tidak Masuk Database BKN di Seleksi PPPK 2024

Berita Terbaru