Program PPG: Persyaratan, Cara Daftar dan Biaya

- Editor

Rabu, 6 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikan Profesi Guru (PPG) merupakan upaya pemerintah untuk membentuk guru profesional di bidangnya demi mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Kehadiran PPG diharapkan mampu membentuk karakter tenaga pendidik yang berkompeten, memiliki penguasaan materi dan penyampaian yang baik, serta mampu mengajak para peserta didik untuk menjadi individu yang berilmu dan berakhlak.

Program pendidikan profesi guru adalah program yang ditujukan bagi guru yang bergelar S1/D-IV. Kabar baiknya, peserta PPG tidak harus dari tenaga kependidikan atau bergelar sarjana pendidikan atau S.Pd. 

Bagi guru yang latar belakangnya bukan kependidikan, ternyata bisa mengikuti program ini. Gelar guru profesional yang diperoleh dari program ini akan ditunjukkan dalam bentuk sertifikat pendidik (serdik).

Secara umum, program ini dibagi menjadi dua, yaitu PPG prajabatan (prajab) dan dalam jabatan (daljab).

PPG prajabatan adalah program pendidikan profesi guru bagi lulusan S1 Kependidikan atau S1/D-IV Nonkependidikan yang tidak memiliki syarat mengajar. Artinya, jika saat ini tenaga pendidik itu baru saja lulus dari universitas dan belum mengajar, maka bisa mengikuti program ini.

PPG prajabatan dilaksanakan di Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) yang ditunjuk oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Dengan demikian, guru bisa memilih LPTK yang dekat dengan tempat tinggal, dengan syarat LPTK tersebut membuka program studi yang linear dengan tujuan guru. Untuk mengupdate pelaksanaan PPG prajabatan ini, guru harus selalu memantau website LPTK tujuan.

PPG dalam jabatan adalah program pendidikan profesi guru bagi lulusan S1 Kependidikan atau S1/D-IV Nonkependidikan yang sudah mengajar pada satuan unit pendidikan tertentu disertai kesepakatan atau perjanjian kerja. PPG dalam jabatan ini bisa diikuti PNS maupun non PNS. 

Misalnya, jika sekarang sudah mengajar selama 6 tahun di suatu sekolah, maka untuk mengurus sertifikasi bisa melalui PPG dalam jabatan ini. PPG dalam jabatan dilaksanakan di Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan yang ditunjuk oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Saat ini terdapat 61 perguruan tinggi dan 37 bidang studi.

Persyaratan Pendidikan Profesi Guru

Adapun syarat yang harus dipenuhi sebelum memutuskan untuk mengikuti pendidikan profesi guru prajabatan adalah sebagai berikut.

Persyaratan Umum:

  • Lulusan S1/D4 dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi minimal B berdasarkan AIPT.
  • Berusia maksimal 30 tahun terhitung sejak tanggal 31 Desember tahun pendaftaran.
  • Program studi harus linear dengan tujuan program studi PPG.
  • Terdaftar di PDDIKTI atau pangkalan data pendidikan tinggi.

Persyaratan Berkas/Dokumen:

  • Scan asli biodata mahasiswa.
  • Scan ijazah asli.
  • Scan transkrip nilai asli.
  • Pas foto berukuran  4 x 6 menggunakan kemeja formal berwarna putih, berdasi hitam, latar berwarna biru untuk laki-laki dan merah untuk perempuan.
  • Scan KTP dan KK asli.
  • Scan surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan otoritas terkait.
  • Scan surat bebas NAPZA dari BNN.
  • SKCK dari kepolisian.
  • Membayar biaya pendaftaran sebesar Rp300.000 dan dibayarkan melalui BNI atau BTN.

Adapun syarat yang harus dipenuhi bagi guru yang  ingin menempuh PPG dalam jabatan adalah sebagai berikut.

Persyaratan Umum:

  • Memiliki kualifikasi akademik S1/D-IV.
  • Guru dalam jabatan yang diangkat sampai dengan bulan Desember 2015.
  • Guru dalam jabatan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, daerah atau satuan pendidikan oleh masyarakat.
  • Terdaftar di dapodik minimal sejak 31 Juli 2017.
  • Memiliki NUPTK atau nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan.
  • Melengkapi dokumen persyaratan.
  • Berusia maksimal 58 tahun dihitung mulai tanggal 31 Desember di tahun pendaftaran.

Persyaratan Berkas:

  • Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang sudah dilegalisasi oleh perguruan tinggi.
  • Fotokopi SK pengangkatan Pertama dan SK pengangkatan 2 tahun terakhir. Bagi GTY (guru tetap yayasan), SK pengangkatan berasal dari yayasan yang sama.
  • Fotokopi SK mengajar.
  • Surat izin dari kepala sekolah untuk menjadi peserta PPG.
  • Pakta integritas dari calon peserta bahwa berkas/dokumen bisa dipertanggungjawabkan.

Pendaftaran Pendidikan Profesi Guru

Pendaftaran pendidikan profesi guru prajabatan berada di bawah Direktorat Jenderal Belmawa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Pendaftaran dilakukan dengan mengunggah persyaratan seleksi melalui laman http://pendaftaran.ppg.ristekdikti.go.id/.

Alur pendaftaran untuk PPG prajabatan adalah sebagai berikut. Kemendikbud mengumumkan pendaftaran mahasiswa PPG dalam jaringan (daring) melalui sistem aplikasi masing-masing LPTK ->  guru mendaftar dengan mengisi format dan mengunggah dokumen persyaratan -> verifikasi oleh LPTK tujuan -> bagi guru yang lolos seleksi administrasi wajib mengikuti tes potensi akademik (TPA), TKB, TKP (pedagogik), TBMK (bakat, minat, dan kepribadian) -> Bagi peserta yang lolos akan mengikuti wawancara -> pengumuman.

Pendaftaran pendidikan profesi guru dalam jabatan berada di bawah Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan kebudayaan. Pendaftaran dilakukan sepenuhnya melalui SIM PKB dengan memasukkan username beserta password.

Biaya Pendidikan Profesi Guru

Biaya disesuaikan dengan jenis PPG yang akan diambil. Jika mengambil PPG prajabatan, setiap semester harus mengeluarkan biaya sebesar Rp7.500.000 – Rp9.500.000. 

Rentang biaya itu sudah menjadi kesepakatan antara Kementerian Riset dan Teknologi beserta Asosiasi Rektor LPTK (Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan) masing-masing daerah. Pemerintah tidak memberikan subsidi bagi peserta PPG prajabatan karena ditujukan untuk masyarakat umum yang tergerak jiwanya untuk menjadi guru. 

Sementara itu, PPG dalam jabatan tidak dikenakan biaya karena disediakan oleh APBN atau APBD yang dibayarkan ke LPTK terkait.

Berita Terkait

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Berita ini 104 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:57 WIB

Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Berita Terbaru