Langkah-Langkah Melakukan Penilaian pada Jenjang PAUD

- Editor

Rabu, 2 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

A preschool boy of Hispanic ethnicity sits next to his teacher as she is reading him a book on the classroom floor.

A preschool boy of Hispanic ethnicity sits next to his teacher as she is reading him a book on the classroom floor.

Penilaian proses dan hasil kegiatan belajar PAUD merupakan suatu proses mengumpulkan dan mengkaji berbagai innformasi secara sistematis, terukur, berkelanjutam, serta menyeluruh tentang pertumbuhan dan perkembangan yang telah dicapai oleh anak selama kurun waktu tertentu.

Untuk dapat membuat penilaian hasil belajar PAUD dengan mudah maka, guru dapat memanfaatkan SiPendi.

SiPendi merupakan produk pengembangan model PP PAUD dan Dikmas Jawa Tengah, model ini menjadi solusi bagi para guru atau pendidik dan tenaga kependidikan PAUD dalam melakukan proses penilaian perkembangan anak usia dini.

SiPendi dapat diartikan sebagai sebuah system informasi penilaian Perkembangan Anak Usia Dini yang digunakan oleh guru atau pendidik untuk mempermudah dan mempercepat proses rekapitulasi penilaian Perkembangan Anak Usia Dini.

Dengan hadirnya e-Rapor maka pengisian dan pembuatan rapor dapat dilakukan dengan lebih mudah dan praktis, karena nilai sudah diinpitkan pada SiPendi sehingga guru langsung dapat mengisi narasi sesuai dengan rekap nilai yang diperoleh dari system penilaian SiPendi.

Aplikasi e-Rapor sudah terintegrasi dengan SiPendi, yaitu system penilaian peserta didik untuk usia dini, sehingga dalam membuat rapor menjadi lebih mudah dan praktis.

Anda dapat menggunakan e-Rapor apabila sekolah Anda sudah terdaftar pada SiPendi. Setelah sekolah Anda terdaftar pada SiPendi dan E-Rapor, guru – guru di sekolah Anda dapat melakukan pengisian rapor dengan lebih mudah dan cepat.

Langkah pertama yang dapat Anda lakukan dalam menggunakan e-Rapor adalah melakukan login ke e-Rapor apabila sudah mendaftar di SiPendi.

Penggunaan di SiPendi, Kepala Sekolah menjadi akun yang paling utama bertugas untuk meninput data baik guru maupun peserta didik. Dengan hal itu maka sangat penting bagi kepala sekolah atau yang mengoperasikan akun sekolah di SiPendi.

Tugas yang harus dilakukan oleh Kepala Sekolah pada akun SiPendi yaitu berupa :

  1. Mendaftar akun sekolah.
  2. Mencatat email dan password akun yang didaftarkan.
  3. Mengatur pengaturan profil sekolah dengan menambahkan logo sekolah serta menambahkan tanda tangan kepala sekolah dan guru.
  4. Menginput data guru.
  5. Menginput data peserta didik.
  6. Mengelompokan peserta didik yang telah di input pada akun SiPendi.
  7. Menambahkan Kompetensi Dasar di sekolah apabila terdapat Kompetensi Dasar tambahan.

Hal diatas merupakan tugas yang harus dilakukan oleh Kepala Sekolah pada saat pendaftaran dan setelah pendaftaran atau setelah akun sekolah sudah terverifikasi.

Tugas akun Kepala Sekolah lebih ditekankan pada menu “Master Data” yang terdapat di SiPendi.

Selain akun Kepala Sekolah, Guru juga perlu melakukan penilaian pada peserta didik. Akun Guru didapatkan pada akun sekolah, seperti yang telah dijelaskan sebelumnya bahwa akun Kepala Sekolah adalah menginput data guru yang mana data tersebut adalah proses pembuatan akun Guru. Dengan itu maka Guru baru bias untuk melakukan penilaian harian kepada peserta didik.

Tugas Guru dengan akun Guru pada akun SiPendi yaitu berupa :

  1. Melakukan setting indikator penilaian.
  2. Mengisi penilaian harian per individu (Checklist, Anekdot, Hasil Karya)
  3. Melakukan input foto dan narasi apabila diperlukan.
  4. Melakukan penilaian catatan perkembangan jasmani dan kesehatan peserta didik.
  5. Melakukan laporan harian, mingguan, dan bulanan.

Langkah – Langkah yang dapat dilakukan guru untuk melakukan penilaian yaitu sebagai berikut :

  1. Melakukan pengisian data dengan memilih menu “Pengaturan” untuk mengisi profil sekolah.
  2. Pilih fitur “Master Data” untuk menambahkan data kelompok, data peserta didik, dan data kompetensi dasar.
  3. Memilih fitur “Catatan Perkembangan” untuk menilai perkembangan emosi, jasmani dan kesehatan.
  4. Melakukan penilaian harian dengan memilih fitur “Penilaian Harian” dan menginput nama – nama peserta didik.
  5. Langkah terakhir adalah cetak laporan dengan memilih fitur “Cetak Laporan”, laporan dapat langsung dicetak sesuai dengan data yang telah di input.

Daftarkan Diri Anda Pada Pelatihan “Penyusunan Perangkat Pembelajaran Sebagai Penunjang SiPendi-eRaport” Bersertifikat 35JP

Anda dapat melakukan pendaftaran dengan cara KLIK DISINI.

Tingkatkan literasi Anda dengan bergabung di Channel Telegram https://t.me/naikpangkatdotcom dan Grup WhatsApp https://linktr.ee/NaikPangkat.Com.

Penulis : Eka Susiyanti

Berita Terkait

Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024
Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!
Menjelang Pencairan TPG Tw 3, Tampilan Info GTK Anda ada Yang Berubah? Ini Penjelasannya
10 Kode Proses Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan  Tahun 2024, Cek Info GTK Anda!
Wajib Simak, Ini Ketentuan dan Tautan Lapor Diri PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3
Resmi Telah Dibuka PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3, Cek Akun SIMPKB Anda Sekarang!
Telah Berlaku Aturan Baru Seragam Dinas ASN bagi PNS Maupun PPPK Tahun 2024
Ini Pelamar Prioritas PPPK Guru 2024 yang Diangkat Tanpa Tes! Cek Nama Anda
Berita ini 229 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 3 Oktober 2024 - 10:38 WIB

Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024

Senin, 23 September 2024 - 11:47 WIB

Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!

Jumat, 20 September 2024 - 11:25 WIB

Menjelang Pencairan TPG Tw 3, Tampilan Info GTK Anda ada Yang Berubah? Ini Penjelasannya

Jumat, 20 September 2024 - 10:37 WIB

10 Kode Proses Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan  Tahun 2024, Cek Info GTK Anda!

Kamis, 19 September 2024 - 11:58 WIB

Wajib Simak, Ini Ketentuan dan Tautan Lapor Diri PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis