Kurikulum merdeka yang digunakan dalam dunia pendidikan saat ini, dihadirkan bukan tanpa alasan. Beberapa hal yang menjadi urgensi penerapan kurikulum merdeka dalam dunia pendidikan indonesia, adalah sebagai berikut.
- Pendidikan di Negara Indonesia pasca pandemi masih menghadapi banyak permasalahan (Isu rendahnya kemampuan SDM, melemahnya karakter dan budi pekerti anak bangsa).
- Terjadi jurang ketimpangan di dalam dunia pendidikan (Sekolah perkotaan sangat siap dgn SDM, sapras namun di daerah daerah lainnya didaerah pelosok penyelenggara pendidikan memiliki keterbatasan yang hanya bertindak seadanya).
Landasan hukum yang dapat menjadi pedoman dasar keberlangsungan kurikulum merdeka adalah sebagai berikut,
- Peraturan Pemerintah (PP) No 57 Tahun 2021
- Peraturan Pemerintah (PP) No 4 Tahun 2022 – Perubahan PP 57
- Permendikbud Nomor 5 Tahun 2022 Standar Kompetensi Lulusan – SKL
- Permendikbud Nomor 7 Tahun 2022 Standar Isi – SI
- Kepmen 371 Tahun 2021 Tentang PSP
- Kepmen 56/M/2020 Pedoman Penerapan Kurikulum
- Kepmen 028/H/KU Tahun 2021 Tentang Capaian Pembelajaran – CP
- Keputusan Kepala BSKAP Nomor 008/H/KR/2022 Tentang Capaian Pembelajaran – Revisi
- Keputusan Kepala BSKAP Nomor 009/H/KR/2022 Tentang Dimensi dan Elemen Profil Pelajar Pancasila Pada Kurikulum Merdeka
- Permendikbud Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Standar Proses
- Permendikbud Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Standar Penilaian
- Panduan Pembelajaran dan Asesmen Rev Juni 22
- Panduan Proyek Penguatan Profil Pelajar Pancasila P5 Rev. Juni 22
Untuk memperdalam mengenai penerapan merdeka belajar dalam pembentukan sekolah yang berkualitas. Guru dapat mengikuti Bimtek 40JP yang berjudul “Model Pembelajaran Inovatif Merdeka Belajar Menuju Sekolah Berkualitas di Tahun Ajaran 2023”.
Segera daftarkan diri anda dalam link berikut bit.ly/Diklat40JPPembelajaranInovatif dan menghubungi Rekan Bayu untuk mengetahui informasi lebih lanjut (wa.me/6285795590759).
(gan/gan)
Halaman : 1 2