Kuota Sekolah SNBP 2023 Bermasalah? Coba Cara Ini!

- Editor

Senin, 9 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sanggah Kuota untuk Sekolah pada SNBP 2023

            Sekolah yang sudah menerapkan Kurikulum Nasional, melakukan pendataan pada PDSS secara lengkap namun terkendala dalam pendaftaran peserta didik dalam program seleksi boleh jadi karena ada permasalahan dalam kuota yang disediakan.

Adapun kuota sekolah yang ditentukan oleh pemerintah yaitu:

  • Sekolah Akreditasi A: 40% siswa terbaik
  • Sekolah Akreditasi B: 25% siswa terbaik
  • Sekolah Akreditasi C: 5% siswa terbaik

Maksud dari pembagian tersebut adalah kuota yang dapat masuk pada program seleksi masuk perguruan tinggi dengan jalur prestasi. Namun, pemerintah sudah memperdiksi hal semacam ini sehingga dapat ditemukan solusinya yaitu sekolah dapat melakukan sanggah sebelum pukul 15.00 WIB pada tanggal input data.

Dilansir dari laman resmi SNPMB, terdapat dua hal yang dapat dilakukan untuk melakukan Sanggah Kuota, diantaranya adalah:

  • Melakukan perbaikan data terlebih dahulu sesuai informasi atau ketentuan pada laman https://referensi.data.kemdikbud.go.id/snpmb/site/keterangan
  • Buat akun SNPMB Sekolah dan Login ke aplikasi PDSS untuk menyinkronkan data yang ada

Jika kedua cara di atas masih belum ampuh untuk melakukan pengecekan kuota sekolah SNBP 2023, maka sekolah dapat melalukan pem-filter­-an dengan berdasarkan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan berdasarkan lokasi.

Demikian informasi mengenai Sanggah Kuota SNBP 2023 untuk Sekolah dan Siswa. Semoga bermanfaat.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi https://wa.me/6287814895320 (Admin Zamzam)

(zam/law)

Berita Terkait

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:57 WIB

Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Berita Terbaru