Kuota PPPK 2022, Fokus pada Formasi Guru dan Tenaga Kesehatan

- Editor

Jumat, 28 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menjadi guru dan tenaga kesehatan memang menjadi idaman bagi banyak orang. Dengan menyandang status tersebut, tentu seseorang akan mendapatkan status sosial dan kesejahteraan yang lebih baik.

Oleh karena itu, Alex Denni mengingatkan kepada seluruh masyarakat untuk mencermati dan tidak mudah tergoda dengan para oknum atau calo yang menjanjikan kelulusan menjadi ASN.

Di era yang semakin canggih, seluruh proses rekrutmen PPPK 2022 dilakukan secara terkomputerisasi dan hal tersebut dilakukan oleh pemerintah untuk menjaga keadilan dan kesempatan yang sama bagi seluruh pelamar.

“Jadi tidak ada pihak manapun yang bisa memberi kelulusan apalagi sampai meminta imbalan. Siapapun yang mengiming-imingi janji proses jalur cepat, jalur khusus, atau apapun namanya, mohon segera dilaporkan kepada kami agar bisa kita tindak dengan tegas” ungkap Alex Denni.

Perlu adanya usaha yang gigih untuk lolos seleksi PPPK, seperti membuat jadwal belajar, membuat rangkuman materi, mengerjakan soal latihan, dan masih banyak lagi. Selain itu, jangan lupa untuk terus berdoa kepada sang pencipta agar lolos menjadi abdi negara.

Demikian informasi terkait kuota PPPK 2022 yang berfokus pada formasi guru dan tenaga kesehatan (nakes) untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan kesehatan di negeri ini . Semoga informasi yang dibagikan dapat bermanfaat.

[Silahkan dibagikan kepada guru-guru di seluruh Indonesia]
Dapatkan informasi guru terupdate dengan join channel telegram: https://t.me/naikpangkatdotcom

Penulis : SM

Berita Terkait

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Selasa, 7 Januari 2025 - 12:24 WIB

Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis