Di mana dalam pasal tersebut dijelaskan terkait dengan pegawai yang telah memasuki usia tertentu dengan jabatan yang diduduki. Berikut ini merupakan batasan usia dari guru Aparatur Sipil Negara PPPK yang akan diberhentikan menjadi seorang ASN PPPK yaitu:
- Guru yang telah berusia 58 tahun untuk pejabat fungsional ahli muda dan juga pejabat fungsional pada kategori keterampilan
- Guru yang telah berusia 60 tahun untuk pejabat fungsional madya dan pejabat pimpinan tinggi
- Guru yang telah berusia 65 tahun untuk PPPK yang memangku jabatan fungsional pada ahli utama
Telah ditetapkan oleh Undang-Undang bahwa pada batas usia tersebut untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang sedang menduduki jabatan fungsional seperti tenaga Kesehatan dan guru.
Demikian informasi yang dapat diberikan mengenai kriteria batas usia guru PPPK yang dapat diberhentikan menjadi Aparatur Sipil Negara tahun 2023 berdasarkan surat edaran yang telah dikeluarkan oleh BKD Provinsi Sumatera Barat.
e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI
Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(Nas/law)
Halaman : 1 2