Kriteria Tenaga Honorer Yang Bisa Langsung Jadi PNS!

- Editor

Kamis, 1 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tenaga honorer – Sebelumnya terdapat edaran kabar baik sebab pasalnya sejumlah tenaga honorer tahun 2023 akan langsung diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2023.

Jadwal pasti pembukaan bagi pendaftaran CPNS 2023 belum dipastikan dan pemerintah juga belum memberikan pengumuman resmi terkait jadwal pendaftaran CPNS tahun 2023. Meskipun demikian anda bisa untuk mempersiapkan persyaratan apa saja yang harus di siapkan untuk mendaftar CPNS ditahun 2023 mendatang.

Namun harus diingat bahwa tidak seluruh tenaga honorer tahun 2023 di Indonesia bisa langsung diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS tahun 2023.

Karena terdapat beberapa syarat dan kriteria yang harus dipenuhi serta diutamakan bagi pengangkatan tenaga honorer tahun 2023 oleh pemerintahan.

Apalagi pemerintah pada saat ini akan lebih mengutamakan pegawai yang berstatus honorer dalam pelaksanaan seleksi CPNS tahun 2023.

Sehingga dalam tulisan ini, akan dibahas mengenai masa kerja dan usia honorer yang akan bisa di angkat langsung menjadi Pegawai Negeri Sipil.

Lantas berapa lama masa kerja dan usia bagi honorer yang bisa langsung diangkat untuk menjadi CPNS? Berikut simak ulasannya.

Sebelumnya harus diketahui bahwa untuk pegawai honorer yang berminat untuk mengikuti seleksi CPNS.

Terdapat sejumlah syarat administrasi yang harus dipenuhi dari setiap calon pelamar. Adapun dokumen administrasi yang harus dipersiapkan terbagi dari beberapa berikut ini :

  • Pas foto dengan latar belakang berwarna merah dengan maksimal ukuran 200 Kb dan berjenis format JPEG/JPG.
  • Swafoto calon pelamar dengan maksimal berukuran 200 Kb dengan menggunakan format jenis JPEG/JPG.
  • Surat lamaran yang sudah di scan dengan menggunakan format PDF dengan maksimal ukuran yaitu 300 Kb.
  • Ijazah terakhir dan Serdik/ STR yang sudah di scan dengan menggunakan format PDF dengan maksimal ukuran yaitu 800 Kb.
  • Scan KTP dengan menggunakan format JPEG/JPG dengan ukuran maksimal yaitu 200 Kb.
  • Transkrip nilai dengan menggunakan format PDF dengan maksimal ukuran yaitu 500 Kb.
  • Berkas atau dokumen pendukung lainnya dengan menggunakan format PDF dengan maksimal ukuran 800 Kb.

Sehingga untuk pegawai honorer yang memiliki minat untuk mengikuti seleksi, dapat mempersiapkan dokumen tersebut sejak dini.

Halaman Selanjutnya

Adapun mengenai kriteria dan amsa kerja bagi tenaga honorer

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 53 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis