Kriteria Tenaga Honorer Yang Bisa Langsung Jadi PNS!

- Editor

Kamis, 1 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Adapun mengenai kriteria dan amsa kerja bagi tenaga honorer yang bisa untuk langsung diangkat menjadi PNS, dapat dilihat dalam penjelasan point point berikut ini.

  • Memiliki usia dengan maksimal paling tinggi yaitu 46 tahun
  • Memenuhi kriteria masa kerja : Memiliki masa kerja selama 20 tahun denga secara terus menerus, memiliki masa kerja selama 10 tahun hingga dengan kurang selama 20 tahun secara terus menerus, memiliki masa kerja selama 5 – 10 tahun secara terus menerus
  • Bagi honorer yang memiliki usia paling tinggi 35 tahun dan bekerja selama 1 hingga dengan kurang dari 5 tahun denga cara terus menerus.

Kriteria dengan masa kerja dan umut tersebut sesuai dengan PP RI nomor 48 Tahun 2005 yang membahas mengenai pengangkatan tenaga honorer untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil.

Hal terakhir yang penting untuk diingat bahwa sebelum diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil bagi tenaga honorer wajib untuk mengikuti serangkaian seleksi yang sudah ditetapkan sebelumnya oleh pemerintah.

Adapun tahapan tersebut meliputi seleksi administrasi, disiplin, integritas, kesehatan serta kompetensi.

Selain itu semua diwajibkan untuk mengisi daftar pertanyaan mengenai pengetahuan seputar pembahasan mengenai tata pemerintah.

Itulah beberapa informasi penting mengenai kriteria untuk masa kerja dan usia tenaga honorer di tahun 2023 yang bisa langsung diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil tahun 2023.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guri.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(joz/law)

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 54 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis