Kriteria Tenaga Honorer Yang Bisa Langsung Jadi PNS!

- Editor

Kamis, 1 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tenaga honorer – Sebelumnya terdapat edaran kabar baik sebab pasalnya sejumlah tenaga honorer tahun 2023 akan langsung diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2023.

Jadwal pasti pembukaan bagi pendaftaran CPNS 2023 belum dipastikan dan pemerintah juga belum memberikan pengumuman resmi terkait jadwal pendaftaran CPNS tahun 2023. Meskipun demikian anda bisa untuk mempersiapkan persyaratan apa saja yang harus di siapkan untuk mendaftar CPNS ditahun 2023 mendatang.

Namun harus diingat bahwa tidak seluruh tenaga honorer tahun 2023 di Indonesia bisa langsung diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS tahun 2023.

Karena terdapat beberapa syarat dan kriteria yang harus dipenuhi serta diutamakan bagi pengangkatan tenaga honorer tahun 2023 oleh pemerintahan.

Apalagi pemerintah pada saat ini akan lebih mengutamakan pegawai yang berstatus honorer dalam pelaksanaan seleksi CPNS tahun 2023.

Sehingga dalam tulisan ini, akan dibahas mengenai masa kerja dan usia honorer yang akan bisa di angkat langsung menjadi Pegawai Negeri Sipil.

Lantas berapa lama masa kerja dan usia bagi honorer yang bisa langsung diangkat untuk menjadi CPNS? Berikut simak ulasannya.

Sebelumnya harus diketahui bahwa untuk pegawai honorer yang berminat untuk mengikuti seleksi CPNS.

Terdapat sejumlah syarat administrasi yang harus dipenuhi dari setiap calon pelamar. Adapun dokumen administrasi yang harus dipersiapkan terbagi dari beberapa berikut ini :

  • Pas foto dengan latar belakang berwarna merah dengan maksimal ukuran 200 Kb dan berjenis format JPEG/JPG.
  • Swafoto calon pelamar dengan maksimal berukuran 200 Kb dengan menggunakan format jenis JPEG/JPG.
  • Surat lamaran yang sudah di scan dengan menggunakan format PDF dengan maksimal ukuran yaitu 300 Kb.
  • Ijazah terakhir dan Serdik/ STR yang sudah di scan dengan menggunakan format PDF dengan maksimal ukuran yaitu 800 Kb.
  • Scan KTP dengan menggunakan format JPEG/JPG dengan ukuran maksimal yaitu 200 Kb.
  • Transkrip nilai dengan menggunakan format PDF dengan maksimal ukuran yaitu 500 Kb.
  • Berkas atau dokumen pendukung lainnya dengan menggunakan format PDF dengan maksimal ukuran 800 Kb.

Sehingga untuk pegawai honorer yang memiliki minat untuk mengikuti seleksi, dapat mempersiapkan dokumen tersebut sejak dini.

Halaman Selanjutnya

Adapun mengenai kriteria dan amsa kerja bagi tenaga honorer

Berita Terkait

Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Guru Sertifikasi Mendapatkan Kabar gembira, Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1 Sudah Mulai Pencairan Update 24 April
Kabar Gembira, Ditjen GTK Sampaikan Skema PPG Daljab 2024 Lebih Mudah dan Fleksibel!
Baru Saja Rilis Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2024, Anda Wajib Bersiap- Siap!
Pengumuman Penting BKN tentang Nasib Guru Honorer Yang Tidak Terdata di Data Base BKN
Kabar Buruk Guru Sertifikasi TK, SD, SMP, SMA/SMK, Kode Status Info GTK-nya Berubah!
Jangan Lewatkan 22 April Akan Ada Informasi Penting dari Dirjen GTK Terkait PPG 2024
Pengumuman Resmi Kemdikbud Untuk Guru SD, SMP, SMA/SMK Sederajat, Batas 29 April Mendatang
Berita ini 44 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 April 2024 - 11:42 WIB

Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Rabu, 24 April 2024 - 11:00 WIB

Guru Sertifikasi Mendapatkan Kabar gembira, Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1 Sudah Mulai Pencairan Update 24 April

Rabu, 24 April 2024 - 10:17 WIB

Kabar Gembira, Ditjen GTK Sampaikan Skema PPG Daljab 2024 Lebih Mudah dan Fleksibel!

Selasa, 23 April 2024 - 17:00 WIB

Baru Saja Rilis Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2024, Anda Wajib Bersiap- Siap!

Senin, 22 April 2024 - 11:41 WIB

Pengumuman Penting BKN tentang Nasib Guru Honorer Yang Tidak Terdata di Data Base BKN

Senin, 22 April 2024 - 10:37 WIB

Jangan Lewatkan 22 April Akan Ada Informasi Penting dari Dirjen GTK Terkait PPG 2024

Sabtu, 20 April 2024 - 10:37 WIB

Pengumuman Resmi Kemdikbud Untuk Guru SD, SMP, SMA/SMK Sederajat, Batas 29 April Mendatang

Jumat, 19 April 2024 - 11:57 WIB

BKN Terbitkan Siaran Pers Tentang Tidak Ada Pendataan Non ASN 2024 dan Tidak Lanjut Hasil Pendataan Non ASN

Berita Terbaru