Kriteria Guru Prioritas Pada PPG Dalam Jabatan 2023

- Editor

Minggu, 12 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrai Karakteristik Guru Indonesia

Ilustrai Karakteristik Guru Indonesia

Kementrian Pendidikan, Kebudyaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah menerbitkan aturan terbaru terkait kriteria guru prioritas dalam gelaran PPG dalam jabatan 2023.

PPG dalam jabatan 2023 merupakan program pendidikan yang harus ditempuh guru untuk memperoleh sertifikat pendidik profesional. Program ini menjadi salah satu acara yang dinantikan oleh para guru. Pasalnya sertifikat PPG menjadi persyaratan wajib untuk guru mengklaim tunjangan profesinya (TPG).

Pelaksanaan PPG dalam jabatan tahun 2023 merujuk pada ketentuan Permendikbud RIstek Nomor 54 Tahun 2022. Pada aturan tersebut tertuang petunjuk teknis terkait pelaksanaan program PPG itu sendiri.

Berdasarkan penjelasan pada Pasal 14 Permendikbud Ristek Nomor 54 Tahun 2022, penetapan jumlah peserta PPG dalam jabatan ditentukan oleh Mentri Pendidikan.

Pemendikbud diats juga mengatur perihal kategori guru yang diprioritaskan untuk mengikuti sertifikasi dan pendidikan agar dapat seger mengklaim TPG.

Terkait hal tersebut dalam rangka mendapatkan sertifikat pendidik profesional biasanya guru mendapati antrean panjang sehingga proses sertifikasinya terkendala. Dampaknya banyak guru yang harus mengundur waktu mengklaim Tunjangan Profesinya.

Menanggapi permasalahan tersebut Kemendikbud menjawabnya dengan solus baru. Kini guru yanga akan mengikuti PPG dalam jabatan dikategorikan kedalam empat kategori agar mereka dapat mengikuti sertifkasi tanpa menunggu lama.

Berikut merupakan empat kriteria guru prioritas dalam gelaran PPG tahun 2023:

  1. Guru dengan masa kerja terlama;
  2. Guru dengan usia yang paling tinggi;
  3. Guru yang mengajar di satuan pendidikan daerah khusus;
  4. Guru dengan nilai hasil seleksi tertinggi;

Dengan memenuhi keempat kriteria diatas seorang guru akan menjadi pesert prioritas untuk mengikuti program sertifikasi guru tahun 2023. Jika guru memenuhi kriteria tersebut diatas maka ia akan dipiroritaskan untuk ditetapkan sebagai mahasiswa PPG.

Halaman Selanjutnya

Skema pemotongan SKS

Berita Terkait

TPG Triwulan 1 Anda Belum Cair? Kabar Gembira Kemendikbud Imbau Pemda untuk Percepat Pencairan TPG
Contoh Tampilan Akun SIMPKB Langsung PPG Daljab 2024 Maupun Yang Wajib Ikut Seleksi Administrasi
RESMI, 3 Link Wajib Dipantau untuk Calon Peserta PPG Daljab 2024
Guru Bisa Daftar! Kemdikbud Membuka Beasiswa Pendidikan Indonesia Mei 2024, Cek Syaratnya
TPG Triwulan I Telat Bayar, Dirjen GTK Beri Instruksi Ini
Realisasi Kabar Baik dari Presiden untuk guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi, Harap Bersiap di Bulan Juni!
Kabar Gembira, Ribuan Guru di Daerah Akan Mengalami Kenaikan Sertifikasi Hingga 2 Kali Lipat
4 Bank Menyedikan Pinjaman dengan Jaminan SK PPPK Guru, Syarat Mudah, Bunga Rendah
Berita ini 880 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Mei 2024 - 12:22 WIB

TPG Triwulan 1 Anda Belum Cair? Kabar Gembira Kemendikbud Imbau Pemda untuk Percepat Pencairan TPG

Jumat, 10 Mei 2024 - 11:26 WIB

Contoh Tampilan Akun SIMPKB Langsung PPG Daljab 2024 Maupun Yang Wajib Ikut Seleksi Administrasi

Jumat, 10 Mei 2024 - 10:45 WIB

RESMI, 3 Link Wajib Dipantau untuk Calon Peserta PPG Daljab 2024

Jumat, 10 Mei 2024 - 10:15 WIB

Guru Bisa Daftar! Kemdikbud Membuka Beasiswa Pendidikan Indonesia Mei 2024, Cek Syaratnya

Kamis, 9 Mei 2024 - 11:11 WIB

TPG Triwulan I Telat Bayar, Dirjen GTK Beri Instruksi Ini

Kamis, 9 Mei 2024 - 09:58 WIB

Kabar Gembira, Ribuan Guru di Daerah Akan Mengalami Kenaikan Sertifikasi Hingga 2 Kali Lipat

Rabu, 8 Mei 2024 - 11:14 WIB

4 Bank Menyedikan Pinjaman dengan Jaminan SK PPPK Guru, Syarat Mudah, Bunga Rendah

Rabu, 8 Mei 2024 - 10:58 WIB

Terbaru, Perihal Kontrak Kerja PPPK Guru. Bagaimana Nasib Setelah 5 Tahun?

Berita Terbaru