Kriteria guru penerima TPG di tahun ini hanya ada 9 kriteria yang dimana berhak untuk menerima tunjangan profesi guru (TPG).
Kita ketahui bersama bahwasannya tunjangan profesi guru (TPG) merupakan salah satu sumber pemasukan bagi guru selain gaji pokok yang diterima.
Kali ini tunjangan profesi guru (TPG) memiliki regulasi baru yakni terkait kriteria guru penerima TPG hanya ada 9 kriteria atau kategori.
Hal tersebut tentunya perlu disikapi dengan baik oleh bapak ibu guru semua dengan mencari informasi dengan cermat apakah diri Anda termauk ke dalam 9 kriteria tersebut atau tidak.
Lalu siapa sajakah kriteria guru yang masuk ke dalam kriteria guru penerima TPG tersebut yang hanya ada 9 kriteria.
Untuk lebih jelasnya simak penjelasan berikut terkait kriteria guru penerima TPG hanya ada 9 dan baiknya bapak ibu guru ketahui.
Berikut ini merupakan penjelasan terkait kriteria guru penerima TPG hanya ada 9 dan baiknya bapak ibu guru ketahui.
Kriteria Guru Penerima TPG Terdiri 9 Kategori
Bagi guru non sertifikasi yang ingin mendapatkan tunjangan profesi atau TPG setidaknya harus memenuhi 9 kriteria berikut.
9 kriteria guru yang menerima tunjangan profesi atau TPG berikut ini berdasarkan Permendikbud Ristek nomor 7 tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan Mendikbud nomor 19 tahun 2019 tentang juknis penyaluran tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan guru PNS Daerah.
Permendikbud tersebut menjadi rujukan dalam kriteria guru yang bisa mendapatkan tunjangan profesi atau TPG tahun 2023 ini.
Dalam hal ini berikut merupakan 9 kriteria penerima tunjangan profesi atau TPG diantaranya yakni:
- Guru dengan status CPNSD atau PNSD
- Memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik
- Berstatus sebagai guru yang mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik di bawah binaan Kementerian
- Memiliki NRG yang diterbitkan oleh Kementerian
- Aktif mengajar sebagai guru mata pelajaran atau guru kelas atau aktif membimbing sebagai guru bimbingan konseling atau guru teknologi informasi dan komunikasi pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan sertifikat pendidik yang dimiliki
- Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan ‘baik’
- Mengajar di kelas dengan rasio guru dan siswa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi guru
- Tidak terikat sebagai guru tetap pada Instansi selain satuan pendidikan bagi guru atau Dinas Pendidikan bagi pengawas satuan pendidikan
Perlu diketahui dari 9 kriteria di atas, guru harus berstatus sebagai guru sertifikasi.
Oleh sebab itu, guru harus mengikuti program PPG Dalam Jabatan terlebih dahulu untuk bisa mendapatkan tunjangan profesi atau TPG.
Permendikbud tersebut berlaku bagi guru semua jenjang pendidikan dan pada tahun 2023 ini, sehingga guru perlu mempersiapkan diri guna mengikuti program PPG Dalam Jabatan yang akan dibuka pada tahun 2023 ini.
Untuk kapan waktunya, Kemdikbud belum menginformasikan kapan program PPG Dalam Jabatan akan dibuka.
Nantinya untuk program PPG Dalam Jabatan akan diinformasikan melalui lamn resmi ppg.kemendikbud.go.id atau melalui akun Instagram resmi Kemdikbud Ristek.
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya