Kriteria Guru Penerima TPG Hanya Ada 9, Simak Apakah Anda Masuk Kriterianya

- Editor

Kamis, 9 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Berkaitan dengan kabar terkait kriteria guru penerima TPG, berikut merupakan penjelasan terkait TPG triwulan 1 cair.

TPG Triwulan 1 Cair bagi Guru Bersertifikat Pendidik

Tunjangan sertifikasi guru triwulan 1 tahun 2023 bisa tidak dicairkan dan juga harus dikembalikan karena suatu hal.

Peraturan mengenai pembatalan dan dikembalikannya tunjangan sertifikasi guru triwulan 1 tahun 2023 sebagaimana dilansir dari juknis resmi pemerintah.

Adapun mengenai aturan pengembalian dan pembatalan diatur dalam Pasal 16 dan Pasal 22 yang membahas tentang tunjangan sertifikasi guru, termasuk triwulan 1 di tahun 2023.

Pengembalian kembali tunjangan sertifikasi guru disebut dalam Pasal 22, yang menyebutkan sebagai berikut ini:

  1. Guru ASN di Daerah (ASND) yang menerima Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan/atau Tambahan Penghasilan yang tidak sesuai Peraturan Menteri ini harus mengembalikan tunjangannya.
  2. Pengembalian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus dan/atau Tambahan Penghasilan sebagaimana pada ayat (1) terhitung secara kumulatif sejak terjadi ketidaksesuaian.

Ketidaksesuaian dalam bukti administrasi, data dan/atau fakta dan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain adanya aturan pengembalian juga terdapat aturan pemberhentian tunjangan sertifikasi guru.

Pemberhentian tunjangan sertifikasi guru tercantum dalam Pasal 16 dengan ketentuan sebagai berikut.

(1) Pemerintah Daerah (Pemda) sesuai kewenangannya menghentikan pembayaran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus dan Tambahan Penghasilan Guru apabila:

  1. Penerima meninggal dunia.
  2. Penerima mencapai batas usia pensiun;
  3. Penerima mengundurkan diri atas permintaan sendiri;
  4. Penerima dipidana penjara sesuai putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
  5. Penerima mendapat tugas belajar; dan/atau
  6. Penerima tidak lagi menduduki jabatan fungsional guru.

(2) Penghentian pembayaran Tunjangan yang memenuhi ketentuan pada ayat (1) huruf a dan huruf b, dilakukan pada bulan berikutnya.

(3) Penghentian pembayaran Tunjangan yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d, dan huruf f, dilakukan pada bulan berkenaan.

(4) Penghentian pembayaran Tunjangan yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, dilakukan pada bulan berkenaan sejak melakukan tugas belajar.

 

Adapun juknis yang mengatur tentang penghentian dan pengembalian tunjangan sertifikasi guru termuat dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 4 tahun 2022.

Pada tahun 2023, masih mengacu pada Permendikbud tersebut, sebab belum ada juknis terbaru.

Adapun jika nantinya pemerintah merilis juknis terbaru, maka aturan penyaluran tunjangan juga menyesuaikan kewenangan pemerintah.

 

Halaman Selanjutnya

Selaras dengan kabar…

Berita Terkait

Pendaftaran PKG Khusus Guru Bahasa Inggris Resmi dari Kemendikbud, Tutup 2 Hari Lagi
Pengumuman Penting Dirjen GTK Untuk Guru Sertifikasi dan Non sertifikasi, Kesempatan Hanya Sampai Tanggal 17 Mei 2024
Pencairan TPG Triwulan I 2024 Masih Minim Disalurkan Pemerintah Daerah
Simak Cara  Baru Cek Data Guru Non ASN di Database BKN, Apakah Anda Sudah Terdaftar atau Belum?
Selamat! 2 Kategori Guru SD, SMP, SMA/SMK Siap Dapat Tambahan Tunjangan Hingga Rp. 902 Ribu Per Bulan
Satuan Pendidikan Diminta Perbarui Dapodik Agar Pencairan TPG Tidak Telat
Persiapkan Akhir Mei 2024, Perkiraan Jadwal Pendaftaran PPG Daljab Serta Penentu Kandidat Peserta PPG Daljab 2024
Bocoran Waktu Pengangkatan Guru Honorer Jadi PPPK Tanpa Tes Bagi yang Memenuhi Syarat
Berita ini 77 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Mei 2024 - 12:41 WIB

Pendaftaran PKG Khusus Guru Bahasa Inggris Resmi dari Kemendikbud, Tutup 2 Hari Lagi

Rabu, 15 Mei 2024 - 12:18 WIB

Pengumuman Penting Dirjen GTK Untuk Guru Sertifikasi dan Non sertifikasi, Kesempatan Hanya Sampai Tanggal 17 Mei 2024

Rabu, 15 Mei 2024 - 11:32 WIB

Pencairan TPG Triwulan I 2024 Masih Minim Disalurkan Pemerintah Daerah

Rabu, 15 Mei 2024 - 11:16 WIB

Simak Cara  Baru Cek Data Guru Non ASN di Database BKN, Apakah Anda Sudah Terdaftar atau Belum?

Rabu, 15 Mei 2024 - 10:06 WIB

Selamat! 2 Kategori Guru SD, SMP, SMA/SMK Siap Dapat Tambahan Tunjangan Hingga Rp. 902 Ribu Per Bulan

Selasa, 14 Mei 2024 - 11:23 WIB

Persiapkan Akhir Mei 2024, Perkiraan Jadwal Pendaftaran PPG Daljab Serta Penentu Kandidat Peserta PPG Daljab 2024

Selasa, 14 Mei 2024 - 10:47 WIB

Bocoran Waktu Pengangkatan Guru Honorer Jadi PPPK Tanpa Tes Bagi yang Memenuhi Syarat

Selasa, 14 Mei 2024 - 09:34 WIB

Guru Honoroer yang Ingin Diangkat Jadi PPPK Tanpa Tes Wajib Punya SPTJM

Berita Terbaru