Kriteria Dan Standar Penilaian Dalam Kurikulum Merdeka

- Editor

Minggu, 13 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kriteria penilaian dalam kurikulum merdeka dirancang dengan cara yang adil, proporsional, valid, dan andal untuk menjelaskan kemajuan pembelajaran dan membuat keputusan tentang langkah selanjutnya. Laporan kemajuan belajar dan pencapaian siswa sederhana dan informatif, memberikan informasi yang berguna tentang skor dan kompetensi yang dicapai serta strategi tindak lanjut. Hasil evaluasi menjadi bahan reflektif bagi siswa, pendidik, guru dan orang tua untuk meningkatkan kualitas pembelajaran.

Seperti yang kita ketahui, penilaian pembelajaran merupakan proses evaluasi oleh pendidik yang memungkinkan siswa untuk melihat pencapaian dan kemajuan belajarnya untuk menentukan tujuan pembelajaran.

Untuk memastikan bahwa pengujian formatif dan pembelajaran merupakan satu kesatuan, maka perencanaan pengujian formatif diintegrasikan ke dalam perencanaan pembelajaran dalam modul pengajaran. Penilaian formatif meningkatkan kualitas pembelajaran dan menjamin tercapainya tujuan pembelajaran bagi setiap siswa.

Dalam kurikulum Merdeka 2022, guru dapat mempraktikkan beberapa penilaian formatif yang terdiri dari Observasi (pengamatan), tanya jawab (question), uraian singkat, rangkuman singkat, contoh dan noncontoh, kartu jawaban, pemecahan masalah, peta konsep, latihan demonstrasi

Pelaksanaan penilaian pembelajaran (proses dan hasil belajar siswa) untuk mengukur ketercapaian hasil belajar lulusan berdasarkan prinsip penilaian yang meliputi pedagogis, otentik, faktual, bertanggung jawab dan transparan yang dilaksanakan secara holistik.

Penilaian atau evaluasi adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk menentukan kebutuhan belajar siswa dan perkembangan atau pencapaian hasil belajar siswa. Pasal 9 ayat 1 menyatakan bahwa evaluasi hasil belajar siswa harus sebagai sebagai berikut yakni evaluasi formatif dan Evaluasi sumatif.

Tujuan penilaian formatif adalah untuk mengetahui perkembangan unit pembelajaran, baba tau kompetensi siswa. Berbeda dengan penilaian formatif, penilaian sumatif bertujuan untuk mengidentifikasi prestasi siswa dalam mempelajari unit, bab, atau kompetensi yang telah diselesaikan.

Untuk memahami lebih lanjt, diklat.co menawarkan promo bundling khusus bagi pembaca artikel ini. Segera daftar untuk dapatkan 2 Diklat Bersertifikat 35 JP, dan 1 Judul e-Course 32JP di Website Diklat.co (dengan akses selamanya) dari harga asli Rp475.000, kini hanya Rp149.000 saja!

Silahkan simak pamflet dibawah ini untuk mengetahui manfaat pelatihan ini, kemudian apabila tertarik silahkan Transfer Biaya Pendaftaran sebesar Rp149.000 ke rekening BRI a.n Velia Larasati
6793-01-024058-53-3 kemudian Mengisi Form https://forms.gle/FhCmNnbLHd42MCpa6

Narahubung:
http://Wa.me/6285604077532 (Admin Haris)

-Lan

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 10,274 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis