Kriteria Dan Standar Penilaian Dalam Kurikulum Merdeka

- Editor

Minggu, 13 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kriteria penilaian dalam kurikulum merdeka dirancang dengan cara yang adil, proporsional, valid, dan andal untuk menjelaskan kemajuan pembelajaran dan membuat keputusan tentang langkah selanjutnya. Laporan kemajuan belajar dan pencapaian siswa sederhana dan informatif, memberikan informasi yang berguna tentang skor dan kompetensi yang dicapai serta strategi tindak lanjut. Hasil evaluasi menjadi bahan reflektif bagi siswa, pendidik, guru dan orang tua untuk meningkatkan kualitas pembelajaran.

Seperti yang kita ketahui, penilaian pembelajaran merupakan proses evaluasi oleh pendidik yang memungkinkan siswa untuk melihat pencapaian dan kemajuan belajarnya untuk menentukan tujuan pembelajaran.

Untuk memastikan bahwa pengujian formatif dan pembelajaran merupakan satu kesatuan, maka perencanaan pengujian formatif diintegrasikan ke dalam perencanaan pembelajaran dalam modul pengajaran. Penilaian formatif meningkatkan kualitas pembelajaran dan menjamin tercapainya tujuan pembelajaran bagi setiap siswa.

Dalam kurikulum Merdeka 2022, guru dapat mempraktikkan beberapa penilaian formatif yang terdiri dari Observasi (pengamatan), tanya jawab (question), uraian singkat, rangkuman singkat, contoh dan noncontoh, kartu jawaban, pemecahan masalah, peta konsep, latihan demonstrasi

Pelaksanaan penilaian pembelajaran (proses dan hasil belajar siswa) untuk mengukur ketercapaian hasil belajar lulusan berdasarkan prinsip penilaian yang meliputi pedagogis, otentik, faktual, bertanggung jawab dan transparan yang dilaksanakan secara holistik.

Penilaian atau evaluasi adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk menentukan kebutuhan belajar siswa dan perkembangan atau pencapaian hasil belajar siswa. Pasal 9 ayat 1 menyatakan bahwa evaluasi hasil belajar siswa harus sebagai sebagai berikut yakni evaluasi formatif dan Evaluasi sumatif.

Tujuan penilaian formatif adalah untuk mengetahui perkembangan unit pembelajaran, baba tau kompetensi siswa. Berbeda dengan penilaian formatif, penilaian sumatif bertujuan untuk mengidentifikasi prestasi siswa dalam mempelajari unit, bab, atau kompetensi yang telah diselesaikan.

Untuk memahami lebih lanjt, diklat.co menawarkan promo bundling khusus bagi pembaca artikel ini. Segera daftar untuk dapatkan 2 Diklat Bersertifikat 35 JP, dan 1 Judul e-Course 32JP di Website Diklat.co (dengan akses selamanya) dari harga asli Rp475.000, kini hanya Rp149.000 saja!

Silahkan simak pamflet dibawah ini untuk mengetahui manfaat pelatihan ini, kemudian apabila tertarik silahkan Transfer Biaya Pendaftaran sebesar Rp149.000 ke rekening BRI a.n Velia Larasati
6793-01-024058-53-3 kemudian Mengisi Form https://forms.gle/FhCmNnbLHd42MCpa6

Narahubung:
http://Wa.me/6285604077532 (Admin Haris)

-Lan

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 10,189 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis