Kontrak PPPK Dihilangkan Harapan Cerah Pejuang ASN, Berikut Kejelasannya

- Editor

Rabu, 31 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Sehingga pola perekrutan guru yang tadinya terpusat oleh pemerintah pusat, akan diubah menjadi perekrutan secara real time dan langsung dilakukan oleh sekolah. Artinya rekrutmen guru dalam satu tahun, frekuensinya bisa dilakukan lebih dari satu kali sesuai kebutuhan sekolah.

“Jadi, bisa (merekrut guru) kapan saja. Marketplace untuk guru adalah suatu databased yang akan didukung oleh teknologi dan semua sekolah bisa akses siapa saja yang bisa jadi guru dan diundang jadi guru di sekolah,” kata Nadiem menjelaskan.

Adapun kriteria guru yang bisa masuk di dalam marketplace guru tersebut adalah guru-guru honorer yang sudah lulus seleksi, dan calon guru yang sudah lulus pendidikan profesi guru (PPG) prajabatann yang sudah lulus uji kompentensi dan dinyatakan memenuhi syarat sebagai calon guru ASN.

“Jadi calon guru lebih fleksibel untuk mendaftar dan memilih lokasi mengajar, tanpa harus menunggu perekrutan secara terpusat sekali setahun. Jadi, real time mengikuti kebutuhan masing-masing di sekolah,” kata Nadiem lagi.

Dalam skema pembayaran gaji dan tunjangannya pun, kata Nadiem nantinya para guru akan ditransfer secara otomatis oleh sekolah dimana dia bekerja.

Sehingga pemerintah pusat ke depan tidak akan lagi melakukan transfer anggaran gaji dan tunjangan guru ASN kepada pemerintah daerah, namun akan langsung ditransfer kepada rekening sekolah.

Anggaran itu akan dikunci oleh pemerintah pusat dan hanya diperbolehkan untuk membayar gaji dan tunjangan guru oleh masing-masing sekolah.

Dengan adanya sistem marketplace guru ini, maka pemerintah menjamin sekolah tidak akan lagi merekrut guru honorer lagi.

Lewat sistem marketplace guru ini, Nadiem juga menjamin tidak akan ada lagi guru-guru yang diberikan gaji dan tunjangan dengan nilai ala kadarnya.

“Dana yang ditransfer hanya boleh diberikan ke calon-calon guru yang ada di databased tersebut. Di luar itu tidak boleh dilakukan transfer. Dengan ada sistem marketplace tak ada opsi untuk bisa merekrut guru honorer lagi,” jelas Nadiem.

“Hanya guru di ekolah yang bisa dibayar dengan sistem, sehingga tidak ada lagi guru yang dibayar seadanya. Jadi ini adalah sistem dan didukung teknologi. Satu-satunya cara untuk menghentikan perekrutan guru honorer baru,” kata Nadiem melanjutkan.

 

Demikian penjelasan terkait kontrak PPPK dihilangkan berserta nasib PPPK kedepannya, semoga penjelasan terkait kontrak PPPK dihilangkan berserta nasib PPPK kedepannya bermanfaat bagi semua pihak.

Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link ini atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!

 

Silahkan dibagikan kepada guru-guru di seluruh Indonesia.

Tingkatkan literasi guru dengan join channel telegram:

https://t.me/naikpangkatdotcom

 

 

 

(gapamOP)

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 2,505 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis