Konsep dan Filosofi Kurikulum Merdeka Belajar

- Editor

Rabu, 23 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kurikulum Merdeka Belajar – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terus mengembangkan kurikulum untuk perbaikan pendidikan di Indonesia, khususnya pasca pandemi Covid-19. Kurikulum ini juga diketahui sebagai hasil revisi sekaligus perbaikan terhadap kurikulum sebelumnya (K13).

Pengembangan kurikulum yang diberi nama dengan kurikulum Merdeka Belajar ini tidak terlepas dengan program Merdeka Belajar yang dicanangkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim.

Lebih jauh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim juga menjelaskan kurikulum baru ini merupakan rentetan panjang dari program Merdeka Belajar yang dicanangkan oleh kementeriannya.

Nadiem Makarim menyebut kurikulum ini sepenuhnya menganut konsep kemerdekaan belajar secara luas tak hanya meliputi siswa tapi juga seluruh unsur pendidikan yang ada di dalamnya.

Dan, dalam penerapannya, sesuai dengan makna merdeka, pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan juga menjadikan kurikulum Merdeka Belajar sebagai pilihan atau opsi bagi tiap satuan pendidikan yang disesuaikan dengan kesiapan, kemampuan tiap satuan pendidikan pasca pandemi.

Dengan demikian, lanjut Nadiem, sampai dengan saat ini terdapat kurikulum yang berlaku di pendidikan Indonesia, yakni: Kurikulum 2013, Kurikulum Darurat dan Kurikulum Merdeka Belajar, yang konsep penerapannya bersifat tidak memaksa.

Filosofi Kurikulum Merdeka Belajar

Dalam fase pemulihan (recovery) khususnya untuk dunia pendidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memang sengaja membuat formulasi khusus dalam perumusan kurikulum yang diwujudkan dalam kurikulum Merdeka Belajar.

Dalam kurikulum ini, model pendekatan yang diterapkan pada tiap satuan pendidikan berbasis ketertarikan para peserta didik maupun mahasiswanya. Sehingga, baik siswa maupun mahasiswa diberikan kebebasan sepenuhnya untuk menentukan mata pelajaran mana yang ia minati.

Tujuannya adalah, agar siswa bisa lebih optimal dalam mengembangkan bakat serta kemampuannya sesuai dengan bidang yang mereka minati masing-masing dengan output maupun hasil karya positif yang mampu memberikan kontribusi bagi kemajuan bangsa.

Dalam kurikulum merdeka belajar ini juga, Kemendikbud  menitikberatkan pengembangan arah kemerdekaan berpikir bagi siswa yang menjadi kerangka utama dalam program merdeka belajar yang terus digalakkan oleh Kemendikbud Riset Dikti yang meliputi seluruh unsur satuan pendidikan mulai dari yang terendah seperti PAUD hingga di tingkat perguruan tinggi.

Lebih jauh dalam kurikulum merdeka belajar ini, Kemendikbud lebih berupaya membangun suasana belajar dan proses pembelajaran yang lebih ramah bagi siswa dan tidak membangun kesan memaksa untuk siswa yang pada akhirnya membuat siswa menjadi takut, malas hingga tak tertarik mengikuti proses pembelajaran.

Dalam kurikulum merdeka belajar, nuansa dalam aktivitas pembelajaran di sekolah dibuat seideal mungkin dengan menganut konsep pembelajaran di luar kelas agar mampu dan efektif membangun kesan nyaman bagi peserta didik sekaligus menarik minat siswa untuk lebih banyak berpartisipasi, berdiskusi tak hanya kepada guru tapi juga dengan siswa lainnya.

Dengan demikian, suasana yang terbangun dalam aktivitas pembelajaran di dalam kelas adalah suasana yang efektif menciptakan rasa ketertarikan siswa terhadap materi pelajaran yang disampaikan oleh guru.

Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link INI atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 1,227 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis