Konsep dan Filosofi Kurikulum Merdeka Belajar

- Editor

Rabu, 23 Februari 2022 - 02:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kurikulum Merdeka Belajar – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terus mengembangkan kurikulum untuk perbaikan pendidikan di Indonesia, khususnya pasca pandemi Covid-19. Kurikulum ini juga diketahui sebagai hasil revisi sekaligus perbaikan terhadap kurikulum sebelumnya (K13).

Pengembangan kurikulum yang diberi nama dengan kurikulum Merdeka Belajar ini tidak terlepas dengan program Merdeka Belajar yang dicanangkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim.

Lebih jauh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim juga menjelaskan kurikulum baru ini merupakan rentetan panjang dari program Merdeka Belajar yang dicanangkan oleh kementeriannya.

Nadiem Makarim menyebut kurikulum ini sepenuhnya menganut konsep kemerdekaan belajar secara luas tak hanya meliputi siswa tapi juga seluruh unsur pendidikan yang ada di dalamnya.

Dan, dalam penerapannya, sesuai dengan makna merdeka, pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan juga menjadikan kurikulum Merdeka Belajar sebagai pilihan atau opsi bagi tiap satuan pendidikan yang disesuaikan dengan kesiapan, kemampuan tiap satuan pendidikan pasca pandemi.

Dengan demikian, lanjut Nadiem, sampai dengan saat ini terdapat kurikulum yang berlaku di pendidikan Indonesia, yakni: Kurikulum 2013, Kurikulum Darurat dan Kurikulum Merdeka Belajar, yang konsep penerapannya bersifat tidak memaksa.

Filosofi Kurikulum Merdeka Belajar

Dalam fase pemulihan (recovery) khususnya untuk dunia pendidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memang sengaja membuat formulasi khusus dalam perumusan kurikulum yang diwujudkan dalam kurikulum Merdeka Belajar.

Dalam kurikulum ini, model pendekatan yang diterapkan pada tiap satuan pendidikan berbasis ketertarikan para peserta didik maupun mahasiswanya. Sehingga, baik siswa maupun mahasiswa diberikan kebebasan sepenuhnya untuk menentukan mata pelajaran mana yang ia minati.

Tujuannya adalah, agar siswa bisa lebih optimal dalam mengembangkan bakat serta kemampuannya sesuai dengan bidang yang mereka minati masing-masing dengan output maupun hasil karya positif yang mampu memberikan kontribusi bagi kemajuan bangsa.

Dalam kurikulum merdeka belajar ini juga, Kemendikbud  menitikberatkan pengembangan arah kemerdekaan berpikir bagi siswa yang menjadi kerangka utama dalam program merdeka belajar yang terus digalakkan oleh Kemendikbud Riset Dikti yang meliputi seluruh unsur satuan pendidikan mulai dari yang terendah seperti PAUD hingga di tingkat perguruan tinggi.

Lebih jauh dalam kurikulum merdeka belajar ini, Kemendikbud lebih berupaya membangun suasana belajar dan proses pembelajaran yang lebih ramah bagi siswa dan tidak membangun kesan memaksa untuk siswa yang pada akhirnya membuat siswa menjadi takut, malas hingga tak tertarik mengikuti proses pembelajaran.

Dalam kurikulum merdeka belajar, nuansa dalam aktivitas pembelajaran di sekolah dibuat seideal mungkin dengan menganut konsep pembelajaran di luar kelas agar mampu dan efektif membangun kesan nyaman bagi peserta didik sekaligus menarik minat siswa untuk lebih banyak berpartisipasi, berdiskusi tak hanya kepada guru tapi juga dengan siswa lainnya.

Dengan demikian, suasana yang terbangun dalam aktivitas pembelajaran di dalam kelas adalah suasana yang efektif menciptakan rasa ketertarikan siswa terhadap materi pelajaran yang disampaikan oleh guru.

Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link INI atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!

Berita Terkait

Guru  PNS dan Non PNS Patut Berbahagia, Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 3 Akan Tetap Dicairkan Walau Cuti!
Kabar Buruk, Pemerintah Tetapkan Tidak Akan Bayarkan TPG Triwulan 3 Untuk Guru Ini!
Lowongan CPNS dan PPPK Telah Dibuka untuk Ribuan Dosen, Simak Informasinya
Tambahan 50% Tunjangan Sertifikasi Guru Tahun 2023 Terlupakan? Begini Nasibnya Sekarang untuk Para Guru!
Guru dan Kepala Sekolah Wajib Valid 8 Poin pada Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 3 Tahun 2023, Segera Cek Info GTK!
Update Info GTK: Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru dan Kepala Sekolah Triwulan 3 Tahun 2023
Semua Guru dan Kepala Sekolah TK, SD, SMP, SMA/SMK Sederajat Jangan Lewatkan Agenda Penting Ini!
Guru Harus Tahu! Ini Tugas Tambahan Baru yang Diakui untuk Tunjangan Sertifikasi Guru Tahun 2023/2024
Artikel ini dibaca 647 kali

Berita Terkait

Minggu, 1 Oktober 2023 - 09:20 WIB

Guru  PNS dan Non PNS Patut Berbahagia, Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 3 Akan Tetap Dicairkan Walau Cuti!

Sabtu, 30 September 2023 - 11:13 WIB

Kabar Buruk, Pemerintah Tetapkan Tidak Akan Bayarkan TPG Triwulan 3 Untuk Guru Ini!

Sabtu, 30 September 2023 - 09:07 WIB

Lowongan CPNS dan PPPK Telah Dibuka untuk Ribuan Dosen, Simak Informasinya

Jumat, 29 September 2023 - 10:12 WIB

Tambahan 50% Tunjangan Sertifikasi Guru Tahun 2023 Terlupakan? Begini Nasibnya Sekarang untuk Para Guru!

Kamis, 28 September 2023 - 10:09 WIB

Update Info GTK: Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru dan Kepala Sekolah Triwulan 3 Tahun 2023

Rabu, 27 September 2023 - 09:45 WIB

Semua Guru dan Kepala Sekolah TK, SD, SMP, SMA/SMK Sederajat Jangan Lewatkan Agenda Penting Ini!

Senin, 25 September 2023 - 11:03 WIB

Guru Harus Tahu! Ini Tugas Tambahan Baru yang Diakui untuk Tunjangan Sertifikasi Guru Tahun 2023/2024

Sabtu, 23 September 2023 - 11:02 WIB

Anda Guru Honorer Pelamar P1 yang Belum Bisa Login SSCASN? Ini Solusinya!

Berita Terbaru