- Ekstrakurikuler, kegiatan yang dikembangkan oleh satuan pendidikan dalam bentuk pelayanan yang ditujukan untuk mengembangkan minat dan bakat peserta didik. Satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah jalur formal menyelenggarakan layanan ekstrakurikuler. Satuan pendidikan pada pendidikan anak usia dini dan satuan pendidikan penyelenggara pendidikan kesetaraan dapat menyelenggarakan layanan ekstrakurikuler.
2. Perencanaan Pembelajaran
Perencanaan pembelajaran meliputi ruang lingkup satuan pendidikan dan ruang lingkup kelas.
- Rencana pembelajaran untuk ruang lingkup satuan pendidikan memuat tujuan pembelajaran dan alur tujuan pembelajaran beserta gambaran besar asesmen pembelajaran untuk kegiatan intrakurikuler. Untuk projek penguatan profil pelajar Pancasila dijelaskan tema dan topik yang dipilih, dimensi, elemen, dan subelemen yang disasar, serta alokasi waktu dan alur pelaksanaan projek.
- Rencana pembelajaran untuk ruang lingkup kelas seperti rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) atau modul ajar. Untuk dokumentasi rencana pembelajaran ini, satuan pendidikan cukup melampirkan beberapa contoh perangkat ajar atau bentuk rencana kegiatan yang mewakili inti dari rangkaian pembelajaran.
Demikian ulasan tentang Komponen Kurikulum Satuan Pendidikan, semoga dapat bermanfaat bagi Anda.
Sumber: Panduan Pengembangan Kurikulum Satuan Pendidikan Edisi Revisi Tahun 2024
Untuk update informasi terbaru mengenai GURU dan PENDIDIKAN simak selengkapnya di Literasi Guru Indonesia. Mari bergabung di Grup Telegram , cara KLIK LINK INI kemudian ‘join’. Pastikan Anda instal dulu aplikasi Telegramnya ya.
Kunjungi juga YouTube kami untuk update informasi lainnya : https://www.youtube.com/@literasiguruindonesia
(rtq/rtq)
Halaman : 1 2