Tunjangan PPPK Guru
- Golongan I : Rp 1.794.900 – Rp 2.686.200
- Golongan II : 1.960.200 – Rp 2.843.900
- Golongan III : Rp 2.043.200 – Rp 2.964.200
- Golongan IV : Rp 2.129.500 – Rp 3.089.600
- Golongan V : Rp 2.325.600 – Rp 3.879.700
- Golongan VI : Rp 2.539.700 – Rp 4.043.800
- Golongan VII : Rp 2.647.200 – Rp 4.214.900
- Golongan VIII : Rp 2.759.100 – Rp 4.393.100
- Golongan IX : 2.966.500 – Rp 4.872.000
- Golongan X : Rp 3.091.900 – Rp 5.078.000
- Golongan XI : Rp 3.222.700 – Rp Rp 5.292.800
- Golongan XII : Rp 3.359.000 – Rp 5.516.800
- Golongan XIII : Rp 3.501.100 – Rp 5.750.100
- Golongan XIV : Rp 3.649.200 – Rp 5.993.300
- Golongan XV : Rp 3.803.500 – Rp 6.246.900
- Golongan XVI : Rp 3.964.500 – Rp 6.511.100
- Golongan XVII : Rp 4.132.200 – Rp 6.786.500
Pasal 3 ayat 1 dalam PP Nomor 98 Tahun 2020 menyebutkan aturan tentang kenaikan gaji PPPK. Misalnya jika ada kenaikan gaji PPPK guru bisa diberikan secara berkala atau kenaikan gaji istimewa yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lalu dalam ayat 2 dan 3, disebutkan besaran kenaikan gaji berkala atau kenaikan gaji istimewa diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Namun, besaran Gaji PPPK guru dan non-guru tersebut adalah gaji sebelum dikenakan pemotongan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan
Jenis tunjangan yang didapat PPPK Guru terdiri atas:
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan struktural
- Tunjangan jabatan fungsional
- Tunjangan lainnya
e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI
Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(Eva/law)
Halaman : 1 2