Komisi X DPR Nilai Anggaran Pengangkatan PPPK Guru Kurang

- Editor

Sabtu, 24 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tunjangan PPPK Guru

  1. Golongan I : Rp 1.794.900 – Rp 2.686.200
  2. Golongan II : 1.960.200 – Rp 2.843.900
  3. Golongan III : Rp 2.043.200 – Rp 2.964.200
  4. Golongan IV : Rp 2.129.500 – Rp 3.089.600
  5. Golongan V : Rp 2.325.600 – Rp 3.879.700
  6. Golongan VI : Rp 2.539.700 – Rp 4.043.800
  7. Golongan VII : Rp 2.647.200 – Rp 4.214.900
  8. Golongan VIII : Rp 2.759.100 – Rp 4.393.100
  9. Golongan IX : 2.966.500 – Rp 4.872.000
  10. Golongan X : Rp 3.091.900 – Rp 5.078.000
  11. Golongan XI : Rp 3.222.700 – Rp Rp 5.292.800
  12. Golongan XII : Rp 3.359.000 – Rp 5.516.800
  13. Golongan XIII : Rp 3.501.100 – Rp 5.750.100
  14. Golongan XIV : Rp 3.649.200 – Rp 5.993.300
  15. Golongan XV : Rp 3.803.500 – Rp 6.246.900
  16. Golongan XVI : Rp 3.964.500 – Rp 6.511.100
  17. Golongan XVII : Rp 4.132.200 – Rp 6.786.500

Pasal 3 ayat 1 dalam PP Nomor 98 Tahun 2020 menyebutkan aturan tentang kenaikan gaji PPPK. Misalnya jika ada kenaikan gaji PPPK guru bisa diberikan secara berkala atau kenaikan gaji istimewa yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lalu dalam ayat 2 dan 3, disebutkan besaran kenaikan gaji berkala atau kenaikan gaji istimewa diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.

Namun, besaran Gaji PPPK guru dan non-guru tersebut adalah gaji sebelum dikenakan pemotongan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan  di bidang pajak penghasilan

Jenis tunjangan yang didapat PPPK Guru terdiri atas:

  1. Tunjangan keluarga
  2. Tunjangan pangan
  3. Tunjangan jabatan struktural
  4. Tunjangan jabatan fungsional
  5. Tunjangan lainnya

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(Eva/law)

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
DOWNLOAD Poster 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat dan Cara Mudah Membuatnya!
DOWNLOAD PDF Jurnal 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat untuk Jenjang SD, SMP, dan SMA
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis