Komisi A DPRD Minta Pemerintah Kaji Aturan Penghentian Honorer

- Editor

Senin, 1 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisi A DPRD – Masih seputar informasi guru honorer. Wakil Ketua Komisi A DPRD Jateng, Fuad Hidayat menyampaikan bahwa pihaknya sekarang ini seirama dengan para perwakilan tenaga pemerintah non-ASN se Jawa Tengah. Sehinga DPRD Jateng akan memperjuangkan permintaan tersebut.

Ketua Komisi A DPRD Jawa Tengah Mohammad Saleh, ST., menyampaikan Bahwa dirinya akan menemui Mentri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) dan Mentri Dalam Negeri (Mendagri) supaya melakukan peninjauan ulang terkait rencana pemerintah menghentikan tenaga honorer pada November 2023.

Kesaksian itu disampaikan Mohammad Saleh, sesaat setelah menemui puluhan pegawai yang tergabung dalam persatuan non-ASN daerah Jawa Tengah, di Ruang Rapat Komisi A DPRD Jateng, Jum’at (29/7/2022).

Pada kesempatan sebelumnya Mohammad Salaeh pernah menyampaikan kedatangan pegawai dari perwakilan kota dan kabupaten se Jawa Tengah tersebut ingin menanyakan terkait kejelasan nasib mereka.

Mengutip dari kuasakata.com “Kita tahu bersama bahwa berdasarkan PP, pemerintah kan merencanakan untuk tenaga honorer di stop pada tahun 2023, nah kami dari Komisi A beberapa bulan lalu telah menanyakan hal ini kepada pemerintah dan pada rapat dengan BKD.” Ungkap Mohammad Saleh.

Saat menjamu kawan-kawan pegawai non-ASN di gedung DPRD jateng, Mohammad Saleh menyampaikan rasa bahagia karena kedatangan Perkumpulan SATU NADA telah menjadi support tersendiri.

Halaman Selanjutnya

Memperjuangkan nasib 

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis