Komisi A DPRD Minta Pemerintah Kaji Aturan Penghentian Honorer

- Editor

Senin, 1 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

..

 

DPRD Provinsi Jawa Tengah berjanji akan memperjuangkan nasib mereka dan menemui Menpan RB beseta Mendagri untuk meminta pemerintah melakukan pengkajian ulang terkait kebijakan penghapusan tenaga honorer.

“Pertama adalah kebijakan ini distop dulu sampai bulan November sembari nanti perpanjang kitas cari solusinya seperti apa.” ujar Mohammad Saleh

Dengan demikian, Saleh berhaap kepada teman-teman yang tergabung dalam aliansi SATU NADA ini bisa dicarikan solusinya.

Mengutip dari berbagai sumber, Mohammad Saleh mengatakan dari sekian banyak orang yang datang berasal dari bermacam instansi. Mulai dari pegawai pajak, retribusi dan pegawai pariwisata. Pihaknya turut merasakan bahwa pendapatan-pendapatan kita diujung tombak teman-teman non -ASN, sehingga pemerintah daerah melalui DPRD akan selalu mensupport dan memperjuankan.

Saat menemui pegawai non-ASN yang tergabung dalam SATU NADA, Wakil Ketia Komis A, Fuad Hidayat menyampaikan bahwa pihaknya saat ini akan berusaha memperjuangkan nasib tenaga kerja pemerintah non ASN se Jawa Tengah itu.

Fuad Hidayat menyampaikan bahwa sebelum bertemu dengan pengurus SATU NADA Jawa Tengah, dirinya telah membicarakan dengan Ketua Komisi A terkait pertemuannya ke Jakarta.

Dirinya mengungkapkan pertemuan dengan Kemenpan-RB dan Kemendagri secepatnya dilaksanakan. Komisi A DPRD Jateng akan segera meluncur ke Jakarta agar aspirasi dari Persatuan Tenaga Pemerintah Non-ASN Daerah dapat digaungkan ke seluruh Indonesia.

Halaman Selanjutnya

Ketua SATU NADA Jawa Tengah

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis