Klarifikasi Kemendikbud Akibat Miskonsepsi Kurikulum Merdeka

- Editor

Kamis, 4 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kemendikbudristek- Mendikud Nadiem Makarim

Kemendikbudristek- Mendikud Nadiem Makarim

Miskonsepsi Kurikulum Merdeka – Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikburistek) telah melakukan launching Kurikulum Merdeka beserta Platform Merdeka Mengajar pada merdeka Belajar Episode 15 lalu.

Pelaksanaan Kurikulum Merdeka ini adalah untuk mengatasi permasalahan pembelajaran yang terjadi. Salah satu fakto yang sbebkan krisis tersebut adalah Covid-19.

Hingga saat ini, sudah banyak satuan pendidikan yang mulai mencoba mengimplementasikan Kurikulum Merdeka lewat jalur mandiri. Namun seiring berjalannya waktu, terdapat berbagai miskonsepsi terkait implementasi Kurikulum Merdeka ini sehingga perlu adanya pelurusan terhadap kesalahpahaman yang terjadi.

Samapi kini, banyak satuan pendidikan yang mulai beralih dan menerapkan Kurikulum Merdeka secara mandiri. Namun pelaksanaan itu nyatanya belum maksimal. Banyak miskonsesi Kurikulum Merdeka terjadi dilapangan.

Miskonsepsi yang terjadi harus segera diluruskan agar Kurikulum Merdeka dapat berjalan sebagaimana hakikatnya.

Sebagai berikut tim naikpangkat.com akan menjabarkan Klarifikasi kemendikbud. Melansir dari laman ditsmp.kemdikbud.go.id ada lima miskonsepsi atau kesalah pahaman terkait perubahan kurikulum yang terjadi saat ini.

Simak penjelasan kemendikbud dibawah ini !!!

Halaman Selanjutnya

5 Miskonsepsi dan Klarifikasi Mentri…

Berita Terkait

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….
Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…
Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…
Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 19:30 WIB

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah

Selasa, 8 April 2025 - 19:13 WIB

Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…

Selasa, 8 April 2025 - 19:03 WIB

Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….

Selasa, 8 April 2025 - 18:52 WIB

Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…

Selasa, 8 April 2025 - 18:33 WIB

Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis