Kini Guru Bisa Dapatkan Sertifikat Pendidik Dengan Mudah

- Editor

Rabu, 8 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ada kabar gembira untuk para guru yang belum mendapatkan sertifikat pendidik di tahun 2023, pasalnya pada tahun ini para guru akan dimudahkan oleh Kemendikbud untuk mendapatkan sertifikasi.

Banyak keuntungan yang akan didapatkan oleh para guru ketika sudah mendapatkan sertifikasi salah satunya yaitu mendapatkan tunjangan dari Kemendikbud bahkan sampai dengan pensiun.

Tunjangan yang akan didapatkan yaitu tunjangan profesi, tunjangan ini merupakan bentuk penghargaan atas jasa guru di dalam memberikan pendidikan kepada bangsa Indonesia.

Maka dari itu, banyak para guru di Indonesia yang sangat ingin mendapatkan sertifikat pendidik dari Kemendikbud ini. Akan tetapi dalam memperoleh serdik para guru harus melewati proses pendidikan yang bernama PPG dalam jabatan.

Serdik atau sertifikat pendidik merupakan syarat utama untuk para guru dalam mendapatkan tunjangan sertifikasi. Dengan mengikuti program Pendidikan Profesi Guru, maka para guru akan bisa mendapatkan sertifikat pendidik yang merupakan tanda sebagai pendidik profesional.

Namun ada kabar baik, bahwa para guru pada tahun 2023 tidak perlu mengikuti PPG dalam jabatan berdasarkan regulasi yang sudah dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Kemendikbud sendiri telah mengatur mengenai skema baru tentang bagaimana cara guru mendapatkan sertifikasi tanpa harus susah-susah untuk mengikuti program PPG dalam jabatan.

Jadi para guru jika ingin memperoleh sertifikasi pada tahun ini tidak perlu lagi untuk mengikuti PPG dalam jabatan yang proses pendidikannya sangat panjang.

Selain itu sebagaimana yang telah diketahui, kuota PPG juga sangat terbatas sehingga untuk mengikuti PPG harus mengantre terlebih dahulu sampai bertahun-tahun bahkan puluhan tahun lamanya.

Hal itu sesuai dengan regulasi yang ada di dalam Permendikbud Ristek No 54 Tahun 2022 yang mengatur tentang cara baru guru memperoleh sertifikat pendidik.

Pada regulasi tersebut telah dijelaskan bahwa para guru tidak perlu lagi untuk mengikuti yang namanya pendidikan SKS PPG dalam jabatan, praktik mengajar lapangan sampai dengan mengikuti yang namanya ujian komprehensif.

Banyak sekali persyaratan yang dihilangkan oleh Kemendikbud, jadi para guru akan dimudahkan dan dipercepat dalam mendapatkan serdik.

Lalu apa saja yang haru dipersiapkan oleh para guru untuk mendapatkan sertifikasi ini? Mudah saja caranya, guru hanya perlu untuk mempersiapkan dual hal untuk bisa sertifikasi yaitu sebagai berikut:

  • Para guru harus melaporkan setiap tugas yang telah dibuat ketika sedang mengikuti pendidikan guru penggerak
  • Guru hanya perlu mengikuti ujian kompetensi berupa ujian pengetahuan

Halaman Selanjutnya

Itu tadi merupakan dua hal yang harus dilakukan

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 635 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis